TIPOLOGI.COM - Inilah penjelasan Gus Baha mengenai hukum menikahi wanita yang hamil karena zina menurut Islam.
Sehingga dengan penjelasan yang disampaikan oleh Gus Baha akan diketahui apakah sah atau tidak menikahi wanita hamil karena zina menurut Islam.
Sebab dalam Islam sudah diatur bagaimanakah hukum menikahi wanita yang hamil karena zina dan akan disampaikan oleh Gus Baha.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portalsulut.pikiran-rakyat.com dengan judul "Menikahi Wanita Hamil Karena Zina, Apakah Sah Atau Tidakkah Dalam Islam? Ini Jawaban Gus Baha" pada 17 Juli 2022.
Baca Juga: Ingin Hidup Bahagia dan Rezeki Lancar? Lakukan 4 Amalan Mustajab Ini Kata Syekh Ali Jaber
Gus Baha memberikan jawaban apakah sah nikahi wanita yang hamil karena zina.
Hukum nikahi wanita yang hamil karena zina kata Gus Baha ada hukumnya.
Wanita yang hamil karena zina atau di luar nikah dijelaskan hukumnya oleh Gus Baha.
Gus Baha menceritakan bahwa kasus seperti ini juga pernah terjadi pada zaman Rasulullah.
Namun sebelum masuk pada pokok pembahasan, Gus Baha pun menjelaskan tentang masa iddah wanita yang hamil di luar nikah atau karena zina.
Baca Juga: Inilah Waktu Sedekah Agar Doa Cepat Terkabul Kata Syekh Ali Jaber
Banyak remaja yang hamil karena zina atau diluar nikah.
Kemudian ada yang menikahinya karena untuk menutupi aibnya.
Dan yang mengenaskan lagi, laki-laki yang dinikahinya bukanlah orang yang menghamilinya.
Artikel Terkait
Buya Yahya Jelaskan Hukum Puasa Arafah di Hari Sabtu
Baca Doa Ini Saat Sujud Terakhir Bisa Lapangkan Rezeki dan Hajat Terkabul Kata Ustadz Adi Hidayat
Lakukan Amalan Ini, Sakaratul Maut Hanya Seperti Digigit Semut Kata Ustadz Khalid Basamalah
Inilah Alasan Mengapa Perempuan Banyak Menjadi Penguhi Neraka Kata Gus Baha
Inilah Amalan yang Bisa Dilakukan di Hari Tasyrik Setelah Hari Raya Idul Adha