PNS dan Pejabat dapat Gaji dari Pajak Miras, Gajinya Haram? Begini Jelas Buya Yahya

- Senin, 30 Mei 2022 | 18:30 WIB
Ilustrasi uang rupiah (Pixabay/Ekoanug)
Ilustrasi uang rupiah (Pixabay/Ekoanug)

TIPOLOGI.COM - Bekerja sebagai PNS atau pejabat memang menjadi kebanggaan tersendiri.

PNS dan pejabat mendapatkan gaji yang berasal dari pembayaran pajak.

Pajak miras juga salah satu sumber penghasilan bagi negara untuk membayarkan pajak PNS atau pejabat, apakah gajinya haram? begini jelas Buya Yahya.

Baca Juga: Atap Tribun Sirkuit Formula E Roboh, Ketua Fraksi PSI: Waktunya Sangat Mepet

Seperti dikutip dari PortalJember.com berjudul "Jika Negara Dapat Pajak Miras dan Dipakai Tuk Menggaji PNS dan Pejabat, Apa Gajinya Haram? Buya Yahya Jelaskan" pada Senin. 30 Mei 2022.

Ada seorang jamaah bertanya ke Buya Yahya, "Apa hukumnya jadi PNS atau pejabat yang digaji oleh negara? Sedangkan negara dapat penghasilan dari pajak miras, prostitusi, dan denda dari koruptor."

Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasan dari Buya Yahya yang telah terangkum dalam artikel ini.

PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan pejabat adalah contoh pekerja yang digaji oleh negara atau pemerintah.

Pemerintah sendiri memang mendapatkan pajak miras serta denda dari koruptor.

Sedangkan miras merupakan barang yang diharamkan dalam Islam. Begitu pula harta koruptor alias maling uang rakyat juga termasuk tidak halal.

Lalu jika negara mendapat pajak miras serta denda dari maling uang rakyat, kemudian menggunakannya untuk menggaji PNS dan pejabat, apakah gajinya haram?

Baca Juga: Anggota DPR Komentari Pembangunan Formula E: Perlu Audit Khusus

Berikut penjelasannya dari Buya Yahya.

"Pemerintah memang ada pajak dari miras, kemudian denda koruptor dan sebagainya. Tapi juga ada dari tambang, ada macem-macem. Nah, artinya tidak semua barang haram. Sehingga jika tidak semuanya haram, atau bisa kita katakan mayoritas atau umumnya kebanyakan bukan dari harta yang haram, artinya tidak bisa kita katakan haram," jelas Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Kristiana Sulasono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X