TIPOLOGI.COM - Nama Arisan sudah tidak asing lagi bagi warga Indonesia. Beberapa diantaranya bukan hanya mendengar. Namun, juga melakukan perkumpulan untuk arisan.
Arisan dikenal oleh sebagian orang arab dengan istilah jam'iyyah (kumpulan pesta arisan), ini termasuk masalah kontemporer yang tengah marak di tekuni oleh kaum muslimin mengingat manfaat yang mereka rasakan darinya.
Baca Juga: Bebas Dari Penjara, Saipul Jamil Bakal Berkunjung ke Serang-Banten, Ada Apa?
Beberapa ulama telah mengeluarkan pandangan akan adanya arisan. Pandangan tersebut sangatlah komplek.
Mulai ada yang berpandangan bahwa arisan itu haram, dan ada yang berpandangan bahwa itu boleh.
Baca Juga: Penjelasan Mengapa Ajaran Tauhid Tingkat Tinggi Syeh Siti Jenar Menghilang
Berikut pandangan-pandangan ulama ahli fatwa dalam menyoroti arisan.
(1) Ada yang berpendapat haram.
Al allamah shaih al fauzan hafizhahullah sebab arisan adalah piutang dengan syarat adanya timbal balik dengan di utangi pula dan termasuk piutang yang menarik manfaat. karena itu arisan haram.