TIPOLOGI.COM - Pemerintah memutuskan untuk mempersingkat waktu kampanye pada Pemilu 2024.
Waktu kampanye yang seharunya 120 hari diubah menjadi 90 hari saja.
Persingkatan waktu kampanye ini dinilai hanya mengikuti keinginan pemerintah sedangkan seharusnya KPU memiliki hak yang dilindungi undang-undang.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Terbaru 2022 Bagian Mekanik dan Staff Operasi
Seperti dikutip dari ZonaBanten berjudul "Waktu Kampanye Dipersingkat 90 Hari, Demokrat: Pemilu 2024 Milik Rakyat!" pada Selasa, 31 Mei 2022.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan jika kampanye pemilu 2024 dipersingkat menjadi 90 hari.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Jokowi pada Senin, 30 Mei 2022 saat KPU menemuinya di Istana Negara.
Baca Juga: Denny Sumargo Disuruh Hentikan Podcast Setelah Undang Ridwan Kamil, Netizen: Kutukan
Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan efektivtas waktu kampanye 90 hari. Menurutnya waktu yang disediakan untuk kampanye terlalu singkat.
Pasalnya, peraturan tersebut dirasa tidak memberikan keleluasaan kepada rakyat yang ingin mengetahui lebih mendalam sosok calon pemimpin.
Sementara menurut KPU pertimbangan utama menentukan durasi kampanye 90 hari adalah salah pembelahan sosial pembelahan politik agar tidak berkepanjangan.
Baca Juga: 1 Juni Hari Lahir Pancasila, Berikut 15 Quotes untuk Memperingatinya!
“Bukan perdebatan 120 atau 90 hari yang seharusnya diperdebatkan. Melainkan, apakah waktunya cukup bagi rakyat untuk mengenal dan mendalami tawaran-tawaran perubahan untuk perbaikan nasib rakyat dan negeri ini yang disampaikan oleh para calon pemimpin nasional ketika berkampanye,” tutur Mahendra.
Mahendra meminta agar ruang untuk berkampanye dibuka dengan lebar, sehingga proses penyampaian visi misi, gagasan-gagasan besar, program kerja yang diusung tiap calon tidak terbatasi.
Menurutnya, pemilu merupakan pesta demokrasi yang menjadi momentum bagi rakyat untuk memberikan hak suaranya.
Baca Juga: Gorengan Bisa Menyebabkan Gatal dan Batuk, dr Saddam Ismail: Tetap Diwaspadai
“Pemilu 2024 milik rakyat,” tutur Mahendra.
Mahendra menuturkan jika pemilu menjadi ajang perwujudan kedaulatan rakyat dengan memilih pemimpin negara yang baru.
Selain itu, Indonesia saat ini dalam kondisi paska pandemi, pemilu 2024 menjadi harapan besar bagi rakyat agar keadaan ini segera membaik.
“Bukan ajang melontarkan fitnah, hoaks yang mempertajam polarisasi dan mengekalkan keterbelahan antar anak bangsa,” ujarnya melanjutkan.
Baca Juga: Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Resmi Jadi Orang Tua, Ini Jenis Kelamin Bayinya!
Mahendra sangat berharap jika setiap peraturan maupun tehnik dalam pemilu 2024 oleh KPU untuk lebih dipertimbangkan substansi dan mengedepankan tujuan pelaksanaan pemilu, bukan karena unsur kepraktisan maupun upaya pengurangan anggaran belaka.
“Apalagi sekedar mengikuti maunya Pemerintah. Karena independensi, kemandirian KPU untuk pemilu berjalan dengan jujur dan adil, dilindungi oleh undang-undang,” ucapnya.***(Diajeng Nabella/ZonaBanten.com)
Artikel Terkait
Panen Pahala dengan Pelihara Banyak Cicak untuk Dibunuh, Begini Ungkap Buya Yahya
Ustadz Adi Hidayat Bongkar Rahasia untuk Mendapatkan Rezeki Lebih yang Halal, Begini Caranya!
Puput Bongkar Rahasia Doddy Sudrajat dan Sebut Makam Mama Eca Sempat Mau Digusur: Saya Bayar Semuanya Dulu
Jutaan Vaksin Covid-19 Akan Dimusnahkan, Menkes: Sudah Tidak Bisa Digunakan
Mengecilkan Perut Hanya dengan Tidur, dr Zaidul Akbar: 15 Menit Saja