TIPOLOGI.COM - Sejumlah pimpinan, anggota dan pengurus DPD partai Demokrat Banten dan DPC Demokrat Tangerang Selatan mendatangi kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, dijalan Syeh Nawawi Albantani, pada Jumat (12/11/2021).
Kedatangan ke PTUN Serang, dipimpin Kepala BPOKK Demokrat Banten, Syahril Fauzi beserta rombongan DPD Demokrat Banten dan DPC Demokrat Tangsel untuk melayangkan surat permohonan, perlindungan dan keadilan hukum.
Kepala Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) DPD Demokrat Banten Syahril Fauzi SH, mengatakan, kedatangan ke PTUN Serang dengan melayangkan surat permohonan dan perlindungan untuk mendapatkan keadilan.
Baca Juga: Untuk Menyongsong Kemenangan Pemilu 2024, Musda Partai Demokrat Dipercepat
"Kami bukan menginterpensi hukum yang sudah berjalan, akan tetapi sebagai kader yaitu untuk meminta dan mencari keadilan," tegas Syahril yang juga menjabat Plt Ketua DPC Demokrat Tangsel kepada awak media.
Dikatakan Syahril, ada beberapa gugatan yang disampaikan para peserta dan penyelenggara KLB, salah satunya gugatan terkait penolakan Menkumham tentang kepengurusan KLB ilegal .
"Gugatan terkait putusan kepengurusan dan AD/ART yang sudah diputuskan oleh Menkumham terkait kepengurusan yang sah tentu dalam hal ini Agus Harimurto Yudhoyono (AHY) dan Teuku Riefky Harsya," terangnya.
Baca Juga: Musda Partai Demokrat Banten, Pilih Iti Octavia Jayabaya Secara Aklamasi
Menurutnya, memang sekilas tidak ada larangan dalam melakukan gugatan, akan tetapi pihaknya
sebagai kader melihat tidak masuk akal. Karena proses yang dilakukan sudah cacat secara hukum
Artikel Terkait
Kurangnya Dukungan, Jadi Faktor Utama Bank Sumut FC Diakuisisi Jelang Pro Futsal League 2021
Kumpulan Link Live Streaming Suci dalam Cinta SCTV Jumat 12 November 2021