Baca Juga: Harga, Jadwal Operasional dan Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2022
Namun begitu, Firman menegaskan bahwa pengendara motor tidak mungkin mendapat tilang karena sandal jepit.
Diketahui, sasaran Operasi Patuh 2022 hanya meliputi, kendaraan berpelat khusus, knalpot bising, rotator, balap liar, melawan arus, memakai ponsel saat berkendara, helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan lebih dari satu orang.
Dengan demikian, kabar viral yang beredar di Twitter yang menyatakan polisi tilang pengendara motor dengan sandal jepit, sudah dipastikan sebagai konten disinformasi.***(Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran-rakyat)
Artikel Terkait
Link Pendaftaran PPBD SMA dan SMK 2022/2023 dan Tahapan Lengkap
Siap-siap, Kendaraan yang Parkir Liar di Tebet Eco Park Akan Diangkut
26 Link Twibbon Hari Donor Darah Sedunia 2022 Gratis, Cocok Dibagikan ke Sosial Media
Meluas, Kini Kamera Tilang Elektronik Ditambah ke Seluruh Ruas Ganjil Genap Jakarta
Monas Akan Segera Dibuka, Wagub Riza Patria Ungkap Detailnya