Cek Fakta, Polisi Berikan Tilang pada Pengedara Motor yang Menggunakan Sandal Jepit

- Minggu, 19 Juni 2022 | 19:10 WIB
Cek Fakta, Polisi Berikan Tilang pada Pengedara Motor yang Menggunakan Sandal Jepit. (Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira)
Cek Fakta, Polisi Berikan Tilang pada Pengedara Motor yang Menggunakan Sandal Jepit. (Pikiran Rakyat/ Alza Ahdira)

Baca Juga: Harga, Jadwal Operasional dan Cara Beli Tiket Jakarta Fair 2022

Namun begitu, Firman menegaskan bahwa pengendara motor tidak mungkin mendapat tilang karena sandal jepit.

Diketahui, sasaran Operasi Patuh 2022 hanya meliputi, kendaraan berpelat khusus, knalpot bising, rotator, balap liar, melawan arus, memakai ponsel saat berkendara, helm tidak SNI, tidak memakai sabuk pengaman, dan berboncengan lebih dari satu orang.

Dengan demikian, kabar viral yang beredar di Twitter yang menyatakan polisi tilang pengendara motor dengan sandal jepit, sudah dipastikan sebagai konten disinformasi.***(Khairunnisa Fauzatul A/Pikiran-rakyat)

Halaman:

Editor: Ba Tanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X