TIPOLOGI.COM - Cek Fakta, Beredar kabar polisi memberi tilang untuk pengendara motor yang memakai sandal jepit saat berkendara.
Kabar polisi memberi tilang pengendara yang memakai sandal jepit viral dari sebuah unggahan di Twitter.
Dalam cuitan Twitter tersebut dikatakan bahwa polisi akan memberi tilang kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan sendal jepit. Unggahan ini juga sudah disukai lebih dari 1.000 pengguna.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Cek Fakta: Beredar Kabar Polisi akan Tilang Pengendara Motor Pakai Sandal Jepit, Simak Fakta Sebenarnya" pada 19 Juni 2022.
"Polisi resmi larang naik motor pakai sandal jepit," cuit akun Twitter @txtdrimedia yang tersebar viral itu.
Unggahan viral itu telah terbukti misinformasi, mengingat Polri hanya mengingatkan pengendara motor untuk tidak menggunakan sandal jepit demi keselamatan mereka.
Ini dijelaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, menyatakan bahwa Polri hanya sekadar mengingatkan demi keselamatan mereka.
Para pengendara yang memakai motor selalu terkait dengan kecepatan, sedangkan kulit area kaki yang hanya berlapiskan sandal jepit, justru membahayakan karena berarti langsung bersentuhan dengan aspal .
Artikel Terkait
Link Pendaftaran PPBD SMA dan SMK 2022/2023 dan Tahapan Lengkap
Siap-siap, Kendaraan yang Parkir Liar di Tebet Eco Park Akan Diangkut
26 Link Twibbon Hari Donor Darah Sedunia 2022 Gratis, Cocok Dibagikan ke Sosial Media
Meluas, Kini Kamera Tilang Elektronik Ditambah ke Seluruh Ruas Ganjil Genap Jakarta
Monas Akan Segera Dibuka, Wagub Riza Patria Ungkap Detailnya