TIPOLOGI.COM - Rancangan KUHP telah disahkan dan peraturan bagi penghin Presiden dan Wakil Presiden akan mendapat hukuman.
Pada RKUHP tersebut, seseorang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden bisa dihukum penjara hingg 4,5 tahun.
Selain itu, seseorang yang menghina Presiden dan Wakil Presiden bisa dikenakan denda dengan jumlah yang banyak.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Menghina Presiden Bisa Dipenjara 4,5 Tahun atau Denda Rp200 Juta dalam Rancangan KUHP" 20 Juni 2022.
Baca Juga: Perlu Waspada! 1.024 Ternak di Aceh Barat Terkena PMK, 2 Hewan Mati
Semua itu tercantum dalam Pasal 218 ayat (1) RKUHP yang berbunyi:
"Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV".
Berdasarkan Pasal 79, disebutkan bahwa denda kategori IV tersebut paling banyak adalah Rp200 juta.
Sementara dalam ayat (2) disebutkan bahwa penghinaan itu tidak akan dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
Baca Juga: Resmi Disetujui Mendagri dan Gubernur Papua, Pemekaran Wilayah Provinsi Akan Dilakukan Tahun Depan
"Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri," ujar aturan tersebut.
Hukuman untuk penghina Presiden dan Wakil Presiden pun akan naik jika disebarkan melalui media sosial dan media massa.
Hal itu tercantum dalam Pasal 219 yang berbunyi:
Artikel Terkait
Gus Dur Sangat Benci Singapura Ternyata Ini Alasan yang Tidak Diketahui Banyak orang!
Teriakan Kader yang Menghadiri Memeriahkan Milad PKS Saat Anies Baswedan Hadir: Presiden
Anggota DPR Komentari Pembangunan Formula E: Perlu Audit Khusus
Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji di Pemprov DKI Jakarta, BPK: Perlu Peningkatan Kualitas Keuangan
Kemensos Jalin Kerjasama untuk Membanru Masyarakat NTT Pulih dari Badai Sejora 2021