Usulan DPR RUU KIA Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Puan: Harus Tetap Digaji

- Selasa, 14 Juni 2022 | 11:31 WIB
Usulan DPR RUU KIA Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Puan: Harus Tetap Digaji. (dpr.go.id)
Usulan DPR RUU KIA Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Puan: Harus Tetap Digaji. (dpr.go.id)

TIPOLOGI.COM - Rancangan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak (RUU KIA) dibahas lebih lanjut.

Bahasan RUU KIA adalah mengenai cuti melahirkan bagi karyawan menjadi enam bulan, yang sebelumnya cuti tersebut diberlakukan selama tiga bulan.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, RUU KIA dirancang untuk mencpitkan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang lebih unggul.

Baca Juga: Megawati dan Erick Thohir Bertemu, Kode Alam Pilpres 2024?

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "DPR Usul Cuti Melahirkan Jadi 6 Bulan, Puan Maharani: Harus Tetap Memperoleh Gaji" pada 14 Juni 2022.

Alasan cuti melahirkan digagas jadi 6 bulan, menurut Puan Maharani, karena titik berat RUU KIA yakni pada masa pertumbuhan emas.

Pada 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) anak, disebut masa pertumbuhan emas, karena itu periode krusial tumbuh kembang anak.

Baca Juga: Vaksinasi Hewan Kurban Sudah Dimulai, Pemerintah Siapkan 3 Juta Vaksin untuk PMK

Seribu hari pertama kehidupan anak itu, kerap dikaitkan dengan sebagai penentu masa depan anak.

“RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kita harapkan bisa segera rampung. RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia,” kata Puan Maharani, dikutip Pikiran-rakyat.com dari situs resmi DPR.

Oleh karena itu, RUU ini menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Hubungan Jokowi dan Megawati Terlihat Dekat, Pengamat: Kemungkinan Jadi Cawapres 2024

“Dan ini harus menjadi upaya bersama yang dilakukan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat guna memenuhi kebutuhan dasar ibu dan anak,” ucap Puan.

Politisi PDIP itu menambahkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu.

Halaman:

Editor: Yes Tina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X