TIPOLOGI.COM - ASN kini harus lebih displin lagi dalam setiap pekerjaan, dikarnakan kuota bolos nya sudah dikurangi, serta jika melebihi , akan langsung di pecat.
Dalam mengatasi tindakan indisipliner setiap ASN, Jokowi akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PP yang ditandatangani per 31 Agustus 2021 ini bertujuan menghukum ASN tukang bolos lebih ketat.
Merujuk aturan sebelumnya, yakni PP 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, disebut bahwa hanya ASN yang bolos 46 hari dalam setahun yang bisa dipecat.
Adapun PP terbaru hanya memberi toleransi total bolos 28 hari buat mengganjar pelaku dengan pemberhentian dari status pegawai negeri.
Di Pasal 11, diatur ASN yang ketahuan bolos 21-24 hari dalam setahun tanpa alasan yang sah, mereka akan dihukum ringan berbentuk teguran lisan dan tertulis.
Lalu jika bolosnya 25-27 hari kerja, hukumannya bersifat sedang, yakni dinonaktifkan dari jabatan.
Baca Juga: Aldebaran Hilang di Ikatan Cinta, Ini Alasan Arya Saloka Absen di Lokasi Syuting
Artikel Terkait
Jadwal dan Persiapan Yang Harus Dilakukan Jelang Test CPNS 2021
Para Pejuang CPNS, yuk Simak Daftar Besaran gaji ASN di Tahun 2021
Inilah Jadwal Tes SKD CPNS 2021 Dibeberapa Kementrian, Cek disini
Tes SKD CPNS Akan Dimulai 2 September, Ini Ketentuan Dan Persiapan Yang Harus Dilakukan Para Peserta