TIPOLOGI.COM - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022 telah dibuka.
Pengumuman pendaftaran PPPK tersebut telah disampaikan di akun resmi Instagram BKN.
Pendataran PPPK bagi prioritas 1, 2, 3 dan 4 atau umum akan dilaksanakan dari 31 Oktober 2022 sampai 13 November 2022.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Sudah Dibuka, Simak Jadwal, Cara dan Kategori
Sedangkan untuk seleksi administrasi PPPK dilaksanakan pada 31 Oktober 2022 sampai 15 November 2022.
Hasil seleksinya pun akan diumumkan pada 16 november 2022 sampai 17 November 2022.
Seleksi akan dibagi menjadi 4 bagian, yaitu prioritas 1, 2, 3, dan 4.
Lalu apa saja syarat dan dokumen yang perlu disiapkan untuk pendaftaran PPPK 2022, simak selengkapnya yang dikutip dari laman resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 84 Bab 2 No 6, Berbagai Penyederhanaan
Pesyaratan
- Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 59 tahun saat pendaftaran
- Tidak pernah dipidana dengan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap pernah melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih
Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 7 Halaman 84 Bab 2 No 5, Perkalian Bentuk Aljabar dan Bilangan
Artikel Terkait
Kabar Gembira untuk CASN dan PPPK, Pemerintah Kabupaten Pandeglang Menggratiskan Tes Swab Antigen
Ujian Kompetensi PPPK untuk Guru dan Non Guru, Begini Cara Cek Jadwalnya
Berikut Cara Mengecek Lulus Seleksi Tahap I Seleksi PPPK Guru 2021 di Website Gurupppk.kemdikbud.go.id
Cek Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2 Tahun 2021 Disini
Begini Cara Protes Atau Sanggahan Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021 yang Dianggap Janggal