Ini Cara Tutorial Pendataan Pegawai Non ASN dengan Dokumen dan Syarat Lengkap

- Rabu, 21 September 2022 | 16:19 WIB
Ini Cara Pendataan Pegawai Non ASN dengan Dokumen dan Syarat Lengkap. (Tangkap layar laman pendataan.nonasn.bkn.go.id)
Ini Cara Pendataan Pegawai Non ASN dengan Dokumen dan Syarat Lengkap. (Tangkap layar laman pendataan.nonasn.bkn.go.id)

TIPOLOGI.COM - Ketahui proses pendataan pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah dilakukan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) sampai tanggal 30 Oktober 2022.

Pendataan tenaga non ASN ini sesuai dari pemberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai 28 November 2023.

Pendataan tenaga non ASN ini memiliki tujuan untuk mengetahui jumlah pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah pusat dan daerah.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Perhatikan! Ini Tutorial Pendataan Pegawai Non ASN Beserta Dokumen hingga Syarat yang Harus Dipenuhi" pada 21 September 2022.

Baca Juga: Link Twibbon Hari Demokrasi Internasional 15 September 2022 Beserta Quotes Terbaik

Adapun, pendataan pegawai non ASN itu harus dilakukan oleh masing-masing instansi pemerintah hingga akhir September 2022 sesuai dengan arahan yang tercantum dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022.

Keterangan tersebut juga disampaikan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni.

"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs Kemenpan, Selasa, 20 September 2022.

Lantas, bagaimana tahapan pendataan pegawai non ASN ini? Berikut penjelasannya;

Baca Juga: 11 Tanda Kamu akan Menerima Rezeki Besar Menurut Primbon Jawa

1. Pendaftaran pegawai non ASn dilakukan oleh instansi terkait

2. Instansi melakukan verifikasi dan validasi terlebih dahulu terkait data yang dimasukkan dan dilengkapi oleh ASN

3. Instansi melakukan proses finalisasi

4. Terakhir, instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)

Halaman:

Editor: Yes Tina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X