Viral Unggahan Janda Umur 18 Tahun di Media Sosial: Yakin Ga Mau?

- Selasa, 13 September 2022 | 11:55 WIB
Ilustrasi Viral Unggahan Janda Umur 18 Tahun di Media Sosial. (PIXABAY/trinkhien91)
Ilustrasi Viral Unggahan Janda Umur 18 Tahun di Media Sosial. (PIXABAY/trinkhien91)

Tak hanya perempuan, usia minimal laki-laki untuk menikah juga 19 tahun.

Baca Juga: Usai Ancam Retas Laman Pertamina, Bjorka Bongkar Diduga Dalang Pembunuhan Munir Hingga Kronologi

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019.

Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.

Hal ini telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif.

Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.

***(Meilia Haryanti/Portaljember.pikiran-rakyat)

Halaman:

Editor: Yes Tina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X