Tak hanya perempuan, usia minimal laki-laki untuk menikah juga 19 tahun.
Baca Juga: Usai Ancam Retas Laman Pertamina, Bjorka Bongkar Diduga Dalang Pembunuhan Munir Hingga Kronologi
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019.
Dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun.
Hal ini telah mengakomodasi prinsip kesetaraan dan juga bentuk afirmasi yang progresif.
Hal ini sudah sesuai dengan ketentuan Kemen PPPA, dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dalam peraturan itu, disebutkan bahwa kategori anak adalah mereka yang usianya di bawah 18 tahun.
***(Meilia Haryanti/Portaljember.pikiran-rakyat)
Artikel Terkait
Presiden Jokowi Siapkan Strategi Lain untuk Bantuan Masyarakat Usai Harga BBM Resmi Naik
Simak, Jadwal Pelaksanaan, Peserta, dan Formasi PPPK 2022
Nama Pemain dan Link Nonton The Lord of The Rings: The Rings of Power, Kualitas HD
Simak Harga Terbaru Pertamax Usai Naik di Seluruh Daerah
Kabar Duka: Ratu Elizabeth II Meninggal Dunia, Intip Profil Lengkapnya