• Sabtu, 23 September 2023

Usai Terima Putusan, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas Optimistis akan Ditolak

- Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:52 WIB
Usai Terima Putusan, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas Optimistis akan Ditolak. (Tangkap layar YouTube/TV Polri)
Usai Terima Putusan, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Kompolnas Optimistis akan Ditolak. (Tangkap layar YouTube/TV Polri)

TIPOLOGI.COM - Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J masih terus diselesaikan secara hukum.

Ajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo diungkapkan Kompolnas secara optimis bahwa akan tertolak di sidang selanjutnya.

Pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Walau Ferdy Sambo telah meminta maaf dan menyesali segala perbuatannya, Mantan Kadiv Propam itu masih bergenatung pada jabatannya dan dari pemecatan dirinya mengajukan banding setelah menerima putusan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kompolnas Yakin Ajuan Banding Ferdy Sambo Akan Ditolak, Poengky Indarti: Kami Optimistis" pada 27 Agustus 2022.

Baca Juga: Kembali Viral Isu Perselingkuhan Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliani, Kini Sosoknya Disorot Lagi

Kendati berhak ajukan banding, Kompolnas menanggapi, proses pemecatan Sambo hanya tertunda. Artinya, sekuat apapun upayanya, FS pada akhirnya tetap akan dipecat juga.

"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ucap Poengky Indarti, salah satu anggota Kompolnas, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Dia menambahkan, Ferdy Sambo seyogyanya memang memiliki hak untuk memohon banding, seperti yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Polri No.7 Tahun 2022.

Dalam pasal tersebut, dituliskan hal ihwal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Baca Juga: Terungkap! Ini Bukti Shanks Adalah Pria Terkuat di One Piece

"Itu bagian dari hak terperiksa ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK," kata Poengky lagi.

Namun, lanjut dia, PK atau peninjauan kembali tidak berlaku untuk FS. Sidang kode etiknya hanya bisa diperpanjang hingga banding.

Sebelumnya, pernyataan soal hak banding juga terlontar dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.

Halaman:

Editor: Kristiana Sulasono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X