TIPOLOGI.COM - Kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J masih terus diselesaikan secara hukum.
Ajuan banding yang dilakukan Ferdy Sambo diungkapkan Kompolnas secara optimis bahwa akan tertolak di sidang selanjutnya.
Pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Walau Ferdy Sambo telah meminta maaf dan menyesali segala perbuatannya, Mantan Kadiv Propam itu masih bergenatung pada jabatannya dan dari pemecatan dirinya mengajukan banding setelah menerima putusan.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kompolnas Yakin Ajuan Banding Ferdy Sambo Akan Ditolak, Poengky Indarti: Kami Optimistis" pada 27 Agustus 2022.
Baca Juga: Kembali Viral Isu Perselingkuhan Ferdy Sambo dan AKP Rita Yuliani, Kini Sosoknya Disorot Lagi
Kendati berhak ajukan banding, Kompolnas menanggapi, proses pemecatan Sambo hanya tertunda. Artinya, sekuat apapun upayanya, FS pada akhirnya tetap akan dipecat juga.
"Meski FS banding, kami optimistis banding FS nantinya akan ditolak," ucap Poengky Indarti, salah satu anggota Kompolnas, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Dia menambahkan, Ferdy Sambo seyogyanya memang memiliki hak untuk memohon banding, seperti yang tercantum dalam Pasal 69 Peraturan Polri No.7 Tahun 2022.
Dalam pasal tersebut, dituliskan hal ihwal Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Baca Juga: Terungkap! Ini Bukti Shanks Adalah Pria Terkuat di One Piece
"Itu bagian dari hak terperiksa ya. Kalau kami bandingkan dengan peradilan umum, kan terdakwa juga diberi hak untuk mengajukan banding hingga kasasi dan PK," kata Poengky lagi.
Namun, lanjut dia, PK atau peninjauan kembali tidak berlaku untuk FS. Sidang kode etiknya hanya bisa diperpanjang hingga banding.
Sebelumnya, pernyataan soal hak banding juga terlontar dari Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Artikel Terkait
Ini Daftar Kekayaan Ahmad Dofiri yang Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Hingga Buat Bharada E Ngaku
Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J, Kini Identitas Ayah Putri Candrawathi Jadi Buronan Netizen
Miris! Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Lahirkan Bayi Terjadi di Madiun, Pelaku Kabur ke Luar Pulau
Deolipa Yumara Keceplosan Tentang Identitas Asli, Apa Benar Sebagai Intel?
Erick Thohir Laporkan Faisal Assegaf, Dituding Banyak Istri Dinikahi Secara Gaib Kuasa Hukum: Melukai Hati