• Sabtu, 23 September 2023

Miris! Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Lahirkan Bayi Terjadi di Madiun, Pelaku Kabur ke Luar Pulau

- Jumat, 26 Agustus 2022 | 18:59 WIB
Ilustrasi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Lahirkan Bayi Terjadi di Madiun, Pelaku Kabur ke Luar Pulau. (Unsplash/Stefano Pollio)
Ilustrasi Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Hingga Lahirkan Bayi Terjadi di Madiun, Pelaku Kabur ke Luar Pulau. (Unsplash/Stefano Pollio)

TIPOLOGI.COM - Miris! Kasus pencabulan anak di bawah umur hingga melahirkan bayi terjadi kembali.

Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi di Madiun, Jawa Timur dengan korban yang berstatus sebagai pelajar.

Dilaporkan korban hamil dan melahirkan tanpa bantuan medis. Tersangka pencabulan (FS) alias Cipuk, warga Desa Banaran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Portaljember.pikiran-rakyat.com dengan judul "Lagi! Kasus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur hingga Lahirkan Bayi, Pelaku Sembunyi di Luar Pulau" pada 26 Agustus 2022.

Baca Juga: Loker PT Pertamina Patra Niaga Agustus 2022, Tersedia 1 Posisi

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan bahwa tersangka ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.

"Tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Palembang, Sumatera Selatan. Sedangkan korban masih pelajar," ujar Danang saat merilis kasus itu di Mapolres Madiun, Kamis 25 Agustus 2022 sebagaimana dikutip PortalJember.com.

Penangkapan berawal dari adanya laporan tentang seorang pelajar yang melahirkan di kamar mandi rumahnya.

Bayi tersebut akhirnya meninggal dunia meskipun sempat dirujuk ke RS dr. Soedono Madiun.

Baca Juga: Wajib Tahu! Cara Menghilangkan Warna Hijau pada Daun Aglonema agar Dominan Warna Merah

Orang tua korban yang mengetahui anaknya melahirkan segera melapor ke Polres Madiun.

"Dari laporan tersebut, tim Unit PPA Polres Madiun langsung bergerak melalukan penyelidikan dan meminta keterangan para saksi. Hasilnya, polisi menangkap tersangka Fuad yang merupakan pacar dari korban meski dari segi usia mereka terpaut jauh," katanya.

Korban mengakui bahawa tersangka telah sering merayu hingga bersedia melakukan hubungan badan. Dilaporkan bahwa aktivitas pencabulan itu terjadi 7 kali selama Desember 2020 hingga Juni 2022.

"Korban akhirnya hamil dan melahirkan di kamar mandi rumahnya pada subuh sekitar bulan Juli lalu tanpa sepengetahuan keluarga dan bantuan medis," katanya.

Halaman:

Editor: Kristiana Sulasono

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X