TIPOLOGI.COM - Seorang wanita di Kupang menggugat pacarnya karena tidak dinikahi.
Windy Ekaputri Datta (27) menggugat kekasihnya Carlos Daud Hendrik (28) sebesar 1,4 miliar ke PengadilanNegeri Kelas 1A Kupang.
Gugatan yang dilakukan Windy terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang dengan nomor perkara 69/Pdt.G/2022/PN Kpg, pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Wanita di Kupang NTT Gugat Pacarnya Rp1,4 Miliar karena Tak Dinikahi" pada 23 Juni 2022.
Windy Ekaputri Datta adalah lulusan D4 Keperawatan yang menjalin hubungan asamara dengan Carlos Daud Hendrik, seorang wiraswasta sejak April 2019.
Setahun berpacaran, Windy Ekaputri Datta pun hamil pada April 2020, dan kala itu Carlos Daud Hendrik bersedia untuk menikahinya.
Bahkan Carlos Daud Hendrik sempat meminang Windy Ekaputri Datta. Namun setelah meminang, pria itu justru pergi meninggalkan Windy Ekaputri Datta.
Perempuan 27 tahun itu pun melahirkan bayi laki-laki. Sebagai calon istri dan ibu, Windy Ekaputri Datta selalu menghubungi Carlos Daud Hendrik, tetapi tidak direspons.
Artikel Terkait
Seorang Ibu Syok Saat Melihat Anaknya yang Hamil Besar Tewas dengan Kepala Terpenggal, Ini Penyebabnya
Semakin Meningkat, Kasus Omicron BA 4 dan BA 5 di Jawa Barat Perlu Diwaspadai
Calon Jemaah Haji Positif Covid-19? Masih Bisa Berangkat, Begini Syaratnya!
BPOM Temukan 440 Kilogram Mie Formalin di Kota Tasikmalaya
Orang yang Sudah Terinfeksi Omicron Kemungkinan Terpapar Varian Bary? Begini Penjelasannya!