TIPOLOGI.COM - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Pancoran, Jakarta Selatan.
Kecelakaan lalu lintas ini terjadi antara mobil Honda Jazz yang dikemudikan IAR (34) yang menewaskan seorang anak (5).
Polisi pun sudah melakukan penahanan IAR setelah melakukan penyidik.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Polisi Tahan Penabrak Anak yang Sempat Viral di Kawasan Pancoran Jaksel" pada 17 Juni 2022.
Baca Juga: BPOM Temukan 440 Kilogram Mie Formalin di Kota Tasikmalaya
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, (langsung) ditahan," kata Kanit Laka Lantad Polres Metro Jakarta Selatan AKP Sigit saat dikonfirmasi, Jumat, 17 Juni 2022.
Dikatakan Sigit, pelaku dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 dan 4 UU LLAJ tentang Kelalaian Dalam Mengemudi yang Menyebabkan Seseorang Meninggal Dunia.
Adapun demikian Sigit belum menjelaskan secara rinci mengenai penyebab utama pelaku menabrak korban.
Artikel Terkait
Diduga Aparat Polisi Mengintai Rumah Nikita Mirzani Sejak Pukul 3 Subuh, Ini Penyebabnya
Dua Remaja Wanita Berkelahi, Gunakan Pisau Hingga Terkapar Gegar Otak
Disaksikan Semua Tamu, Pengantin Pria Meninju Wajah Mempelai Wanita karena Kalah Permainan
Tewas Dibully 9 Teman dengan Mata Ditutup, Siswa MTs Ini Sampai diikat dan Dipukuli
Kemenkes Siapkan Pemda untuk Hadapi Badai Omicron Pertengahan Juli Setelah BA 4 dan BA 5 Terdeteksi