TIPOLOGI.COM - Ditemukan 440 kilogram mie dalam penggerebekan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Rabu 15 Juni 2022 dini hari.
Penggerebekan itu dilakukan oleh petugas Loka POM Tasikmalaya, Balai Besar POM Bandung, dan Polres Tasikmalaya di sebuah pabrik pembuatan mie basah yang diduga menggunakan formalin pada mie yang diproduksinya.
Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti satu mesin cetak produksi mie dan satu mesin pengaduk di pabrik pembuatan mie basah tersebut.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kabarpriangan.pikiran-rakyat.com dengan judul "AWAS! Mie Bercampur Formalin Beredar di Kota Tasikmalaya. BPOM Amankan 4,4 Kuintal Mie Berformalin" pada 17 Juni 2022.
Baca Juga: Viral Istri Ditipu Suami yang Ternyata Wanita di Jambi, Rugi Hingga Ratusan Juta
Dan juga mie basah bulat sebanyak 28 bungkus masing- masing 5 kg, mie basah gepeng 10 bungkus, serta cairan bening mengandung formalin 3 jerigen, tiga liter air rebusan mie dan 4 liter minyak kacang.
Kepala Loka POM Tasikmalaya Jajat Setia Permana mengatakan, temuan adanya lokasi pembuatan mie diduga berformalin berawal dari kegiatan operasi penindakan terhadap tempat pembuatan dan pengolahan mie basah di lapangan.
“Hasilnya ditemukan adanya mie yang diduga menggunakan zat pengawet dari Pasar Cikurubuk. Kemudian kita lakukan penelusuran dari produk yang kita dapati tersebut yang akhirnya mengarah ke tempat produksinya di Kecamatan Kawalu ,” ujar Jajat.
Kegiatan operasi penindakan sendiri kata Jajat dilakukan malam hari. "Saat ke sana memang kita dapati sedang ada proses pembuatan. Kita amankan barang bukti dan kita mintai keterangan pemiliknya oleh PPNS Loka POM. Kita masih nunggu hasilnya,” kata dia.
Baca Juga: Calon Jemaah Haji Positif Covid-19? Masih Bisa Berangkat, Begini Syaratnya!
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih memintai keterangan sejumlah pekerja dan pemilik dari tempat produksi mei basah itu.
Selanjutnya jelas Jajat, dari keterangan saksi-saksi, kalau sudah lengkap nanti dilakukan gelar perkara. Formalin sendiri lanjut Jajat, bukan bahan pangan dan sangat berbahaya bila ditambahkan pada bahan makanan.
Menurut dia, formalin adalah zat kimia pengawet mayat yang mengandung zat kimia yang dilarang penggunaannya untuk bahan pangan yang dikonsumsi oleh manusia.
"Formalin itu sifatnya karsinogen atau carcinogenic. Carsinogenic ini adalah zat yang dapat menyebabkan penyakit kanker. Efeknya memang tak langsung seketika tapi akimulatif dan bisa menyebabkan kerusakan jaringan hingga kanker," ujar Jajat.***(Asep M Saefuloh/Kabarpriangan.pikiran-rakyat)
Artikel Terkait
Disaksikan Semua Tamu, Pengantin Pria Meninju Wajah Mempelai Wanita karena Kalah Permainan
Tewas Dibully 9 Teman dengan Mata Ditutup, Siswa MTs Ini Sampai diikat dan Dipukuli
Kemenkes Siapkan Pemda untuk Hadapi Badai Omicron Pertengahan Juli Setelah BA 4 dan BA 5 Terdeteksi
Seorang Ibu Syok Saat Melihat Anaknya yang Hamil Besar Tewas dengan Kepala Terpenggal, Ini Penyebabnya
Semakin Meningkat, Kasus Omicron BA 4 dan BA 5 di Jawa Barat Perlu Diwaspadai