Hal ini dilakukan dalam bentuk upaya membantu menyejahterakan rakyat, sebagaimana di jelaskan dalam tujuan dibentuknya program prakerja ini yakni untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktifitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.
Simak baik-baik, berikut ini adalah 6 kategorinya:
• Merupakan warga negara Indonesisa (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
• Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 7 Januari 2022: Elsa Takut Jadi Buronan, Nino Berniat Ceraikan Elsa
Itulah 6 kategori yang bisa mendaftar program kartu prakerja.
Artikel Terkait
Kinan Bangkit dari Depresi, Aris dan Lydia Panik: Sinopsis Layangan Putus Episode 8A
Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Bocoran Series Layangan Putus Episode 8A-8B: Aris dan Lydia Siap-siap Mendapat Karma
Kerbat Mommy ASF Berikan Komentar Menohok Soal Pernyataan Lola Diara Tentang Cerita Layangan Putus
KPA Datangi Rumah Faisal Ayah Bibi, Dody Sudrajat Siap-siap Kena Mental