Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Buruan Buat Akunnya!

- Sabtu, 8 Januari 2022 | 13:54 WIB
Ilustrasi Kartu Pra Kerja
Ilustrasi Kartu Pra Kerja

TIPOLOGI.COM - Program kartu prakerja gelombang 23 di tahun 2022 secara resmi dibuka, buruan buat akunnya. Karena program ini hanya diperuntukan untuk 6 kategori saja.

Sebagaimana diketahui, pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali melanjutkan Program kartu prakerja setelah di tahun 2021 semua akses terkait progam ini di tutup dan di hentikan.

Informasi di bukanya kembali program kartu prakerja gelombang 23 di tahun 2022 ini di unggah langsung melalui akun resmi platform media sosial Instagram @prakerja.co.id

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Buruan Buat Akunnya! Ingat Ini Hanya Diperuntukan Bagi 6 Kategori

"Sobat Prakerja, pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali. Sobat yang belum punya akun, segera daftarkan diri, yuk!". Tulis di captionnya.

Caption di unggahan tersebut juga menjelaskan jika pendaftar sudah memiliki akun maka tinggal mengklik dan mengikuti seleksi ketika nantinya gelombang ini dibuka untuk tahap tes dan seleksi.

Akan tetapi, tidak semua orang bisa mengikuti program kartu prakerja ini. Meskipun orang itu merupakan warga asli negara Indonesia.

Pasalnya, sejak direalisasikannya program berupa kartu prakerja ini sudah memliki aturan khusus bagi penerimanya.

Baca Juga: Rayakan Ulangtahun Istri, Wahidin Halim Resmikan Masjid dan Asrama Pondok Pesantren

Hal ini dilakukan dalam bentuk upaya membantu menyejahterakan rakyat, sebagaimana di jelaskan dalam tujuan dibentuknya program prakerja ini yakni untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktifitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Simak baik-baik, berikut ini adalah 6 kategorinya:

• Merupakan warga negara Indonesisa (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Halaman:

Editor: Birin Sobirin

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X