Baca Juga: Prediksi Layangan Putus Episode 8A-8B: Perselingkuhan Terbongkar, Karir Lydia Hancur Lebur
Hal ini dilakukan dalam bentuk upaya membantu menyejahterakan rakyat, sebagaimana di jelaskan dalam tujuan dibentuknya program prakerja ini yakni untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktifitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.
Simak baik - baik, berikut ini adalah 6 kategorinya:
• Merupakan warga negara Indonesisa (WNI) berusia 18 tahun ke atas.
• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
• Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
• Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Baca Juga: KPA Datangi Rumah Faisal Ayah Bibi, Dody Sudrajat Siap-siap Kena Mental
• Bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
• Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Artikel Terkait
Bantuan Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Turun, Begini Cara Mengikuti Pelatihannya
Gagal Seleksi Gelombang Prakerja Karena NIK Terdaftar di Lembaga Lain, Begini Solusinya
Hore, Program Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Berikut Besaran Nominal dan Persyaratannya
NIK KTP Gagal Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Begini Solusinya
Ini Jadwal Ditutupnya Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Buruan Daftar
Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya
Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka, Simak Hal-hal Ini, Peluang Lolos 100 Persen