Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Buruan Buat Akunnya! Ingat Ini Hanya Diperuntukan Bagi 6 Kategori

- Jumat, 7 Januari 2022 | 17:36 WIB
Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya (Instagram)
Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Resmi Dibuka, Berikut Cara Daftarnya (Instagram)

TIPOLOGI.COM - Program kartu prakerja gelombang 23 di tahun 2022 secara resmi dibuka, buruan buat akunnya. Karena program ini hanya diperuntukan untuk 6 kategori saja.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah akhirnya memutuskan untuk kembali melanjutkan Program kartu prakerja setelah di tahun 2021 semua akses terkait progam ini di tutup dan di hentikan.

Informasi di bukanya kembali program kartu prakerja gelombang 23 di tahun 2022 ini di unggah langsung melalui akun resmi platform media sosial Instagram @prakerja.co.id.

Baca Juga: Ikatan Cinta Jumat 7 Januari 2022: Elsa Takut Jadi Buronan, Nino Berniat Ceraikan Elsa

"Sobat Prakerja, pembuatan akun di situs Kartu Prakerja sudah dibuka kembali. Sobat yang belum punya akun, segera daftarkan diri, yuk!". Tulis di captionnya.

Caption di unggahan tersebut juga menjelaskan jika pendaftar sudah memiliki akun maka tinggal mengklik dan mengikuti seleksi ketika nantinya gelombang ini dibuka untuk tahap tes dan seleksi.

Akan tetapi, tidak semua orang bisa mengikuti program kartu prakerja ini. Meskipun orang itu merupakan warga asli negara Indonesia.

Pasalnya, sejak direalisasikannya program berupa kartu prakerja ini sudah memliki aturan khusus bagi penerimanya.

Baca Juga: KPA Datangi Rumah Faisal Ayah Bibi, Dody Sudrajat Siap-siap Kena Mental

Baca Juga: Prediksi Layangan Putus Episode 8A-8B: Perselingkuhan Terbongkar, Karir Lydia Hancur Lebur

Hal ini dilakukan dalam bentuk upaya membantu menyejahterakan rakyat, sebagaimana di jelaskan dalam tujuan dibentuknya program prakerja ini yakni untuk mengembangkan kompetensi, meningkatkan produktifitas, dan daya saing angkatan kerja serta mengembangkan kewirausahaan.

Simak baik - baik, berikut ini adalah 6 kategorinya:

• Merupakan warga negara Indonesisa (WNI) berusia 18 tahun ke atas.

• Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Halaman:

Editor: Abdul Rosid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X