TIPOLOGI.COM - Habib Bahar sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong oleh Polda Jabar, melontarkan kata-kata yang membuat bulu kuduk berdiri.
Diketahui, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polda Jabar pada Senin 3 Januari 2022.
Dalam kasus tersebut, Habib Bahar diduga melakukan penyebaran berita bohong saat mengisi ceramah di wilayah Bandung Raya.
Pada saat sebelum penahanan, Habib Bahar melontarkan kata-kata, bahwa jika dirinya ditahan usai menjalani pemeriksaan menandakan sirine kematian demokrasi di Indonesia.
"Saya ingin menyampaikan andaikan jika saya nanti ditahan, jika saya tidak keluar dari ruangan atau saya dipenjara, saya sampaikan bahwasanya inilah bentuk demokrasi sudah mati di negara Republik Indonesia yang kita cintai," kata Habib Bahar.
Hal itu kata Habib Bahar, saat dirinya dilaporkan pihak kepolisian langsung bergerak cepat menindak aduan tersebut.
Baca Juga: Ceramah Berujung Bui, Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Sementara diluar sana, ujar Habib Bahar, diluar sana masih banyak penista agama yang berkeliaran tanpa di proses hukum.
Artikel Terkait
Ceramah Berujung Bui, Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Ditahan Polda Jabar! Habib Bahar: Dari Dulu Hingga Sekarang Saya Tidak Pernah Mangkir Dipanggil Polisi