TIPOLOGI.COM - Habib Bahar bin Smith saat ini sudah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoak saat ceramah di wilayah Bandung Raya.
Dalam penetapan tersangka Habib Bahar, Polda Jabar juga menyeret tersangka TR sebagai pengunggah video di YouTube.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengungkapkan bahwa pihaknya menetapkan tersangka Habib Bahar Bin Smith dalam kasus penyebaran berita bohong.
Baca Juga: Berzina Bisa Hapus Amal 70 Tahun? Kata Buya Yahya: Jangan Takuti Orang Yang Mau Bertaubat
Baca Juga: Ceramah Berujung Bui, Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong
Penetapan tersangka kepada Habib Bahar Bin Smith setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan dalam kurun beberapa hari kebelakang.
Hasilnya, kata dia, pihaknya menemukan dua alat bukti kuat dan sah secara hukum serta barang bukti yang diamankan.
"Penyidik meningkatkan status hukum BS (Habib Bahar bin Smith) menjadi tersangka," tegas Kombes Arief Rachman di Markas Polda Jabar,dilansir jabar.jpnn.com pada 4 Januari 2022.
Baca Juga: Bajak WA Aris, Kinan Jebak dan Labrak Si Pelakor Lydia, Sinopsis Layangan Putus Episode 8A-8B
Artikel Terkait
Ceramah Berujung Bui, Habib Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong