TIPOLOGI.COM - Tokoh adat sekaligus Ketua Fatayat NU Provinsi Maluku, Habiba Pelu mengecam aksi penembakan yang dilakukan personil kepolisian dari Satuan Brimob Polres Maluku Tengah (Malteng) kepada warga Negeri Tamilouw, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah, pada Selasa 7 Desember 2021.
Dikatakan Habiba Pelu, bahwa aksi penembakan yang dilakukan polisi ini, sudah melanggar aturan yang berlaku Dan tidak mengindahkan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Yang kami sayangkan, kalau pun proses penangkapan ini dilakukan terhadap oknum, maka kan ada SOP dari pihak kepolisian. Tidak bisa secara langsung melakukan penembakan menggunakan peluru tajam kepada masyarakat seperti itu. Ini bagi kami adalah pelanggaran HAM berat,” kata Habiba Pelu, Selasa 7 Desember 2021. Dilansir dari laman Teropong.news
Baca Juga: Polisi Tembak Warga Secara Membabi Buta, Belasan Orang Luka-luka
Habiba Pelu yang didampingi sesepuh, tokoh masyarakat dan mahasiswa saat menggelar konferensi pers, juga meminta, agar oknum-oknum personil polisi tersebut diproses secara hukum, sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bukan hanya itu, Habiba Pelu juga mendesak, agar Kapolres Maluku Tengah, AKBP Rositah Umasugi untuk dicopot dari jabatannya.
“Tadi kami sudah menghadap wakapolda, dan melaporkan kejadian ini. Bagi kami, ini baru pertama kali terjadi, bagaimana polisi menggunakan peluru tajam untuk menembak warga sipil,” tegas Habiba Pelu.
Baca Juga: Aku Memilih Bunuh Diri Setelah Diperkosa Polisi, dan Membuat Malu Keluarga Sendiri
Menurut Habiba Pelu, atas apa yang dilakukan oleh personil kepolisian dari Polres Maluku Tengah, seperti mengejar teroris saja.
Artikel Terkait
Aku Memilih Bunuh Diri Setelah Diperkosa Polisi, dan Membuat Malu Keluarga Sendiri
Polisi Tembak Warga Secara Membabi Buta, Belasan Orang Luka-luka