Indonesia akan Jadi Tuan Rumah KTT G20 dan Tetapkan Pajak Minimum Global 15 Persen pada Tahun 2022

- Selasa, 16 November 2021 | 07:39 WIB
Presiden Jokowi saat menghadiri pertemuan bilateral (Tangkapan layar Instagram @defnaputra)
Presiden Jokowi saat menghadiri pertemuan bilateral (Tangkapan layar Instagram @defnaputra)

TIPOLOGI.COM - Indonesia akan menjadi tuan rumah presidensi Konferensi Tingkat Tinggi G20 (KTT G20) pada tahun 2022.

Salah satu agenda utamanya mengenai pajak roformasi internasional, setidaknya ada 137 negara setuju peraturan pajak akan diatur secara global.

Dari kesepakatan itu ada two pillar solution alias solusi dua pilar pajak digital yang dikutip dari website resmi sekretariat kabinet.

Baca Juga: Sinopsis Suci dalam Cinta 16 November 2021:Keenan Hampir Tabrak Suci, Rafa Tak Kuasa Melihat Mantan Terpuruk

Pertama, penerapan tarif pajak global itu akan berlaku bagi perusahaan multi nasional dengan peredaran bruto 20 miliar euro dan tingkat keuntungan diatas 15 persen.

Sementara pilar kedua, berisikan rancangan peraturan pajak minimum global, artinya akan ada aturan baku.

Aturan baku tersebut dibuat secara global tentang pajak bagi perusahan-perusahaan digital multi nasional di negara-negara pasar mereka.

Baca Juga: Sheila Secara Sengaja Mengancurkan Reputasi Suci, Sinopsis Suci dalam Cinta Selasa 16 November 2021

Rencana untuk mengimplementasikan ketentuan baru pajak global yang disepakati oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) itu akan diberlakukan pada 2023 mendatang.

Dukungan para pemimpin G20, termasuk Indonesia, termuat dalam sebuah draf kesimpulan pertemuan puncak G20 pada 30-31 Oktober 2021.
Baca Juga: Resmi, Muhammad Obay Perkuat Sadakata FC di Pro Futsal League 2021-2022

"Kami menyerukan kepada OECD/G20 Inclusive Framework on Base Erosion and Profit Shifting untuk mengembangkan model aturan dan instrumen multilateral yang disepakati dalam rencana implementasi untuk memastikan aturan berlaku di tingkat global pada 2023," demikian bunyi draf kesimpulan tersebut, dikutip dari Reuters, Minggu 31 Oktober 2021.

Baca Juga: Jadwal Babak 32 Indonesia Master 2021, Live di MNCTV Lengkap Dengan Link Streaming

Kebijakan ini diyakini akan membuat ruang gerak raksasa teknologi dunia seperti Google, Amazon, Facebook, Microsoft, hingga Apple sulit untuk menghindari pajak dengan mendirikan kantor di yuridiksi pajak rendah.

"Ini lebih dari sekedar kesepakatan pajak dan membentuk kembali aturan ekonomi global," kata seorang pejabat senior Amerika Serikat (AS).

Halaman:

Editor: Ari Dwi Purnomo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X