NIK KTP Gagal Seleksi Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 20, Begini Solusinya

- Jumat, 10 September 2021 | 08:11 WIB
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 resmi dibuka./Instagram @prakerja.go.id/
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 resmi dibuka./Instagram @prakerja.go.id/

TIPOLOGI.COM - Pemerintah sudah mengumumkan pembukaan pendaftaran kartu Prakerja gelombang 20 pada Kamis 9 September 2021. Pendaftaran tersebut bisa diakses langsung melalui situs www.prakerja.go.id

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 20 dimulai pukul 12.00 WIB. Sementara itu, kuota Kartu Prakerja gelombang 20 untuk mendapatkan bantuan Rp 3,55 juta adalah 800.000 orang.

Kartu Prakerja ini terbuka bagi semua WNI yang memenuhi persyaratan. Diantaranya berusia di atas 18 tahun. Oleh sebab itu, NIK KTP merupakan syarat wajib Kartu Prakerja.

Baca Juga: Hore, Program Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Berikut Besaran Nominal dan Persyaratannya

Bagi para pendaftar tidak diperkenankan sedang melakukan pendidikan formal. Diutamakan, bagi publik yang sedang mencari kerja atau pekerja yang terkena PHK akibat Covid-19.

Selain itu, Kartu Prakerja juga tidak berlaku bagi penerima bantuan pemerintah lainnya. Oleh karena itu, calon peserta yang telah menerima bantuan pemerintah pasti dinyatakan gagal jika mengajukan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Ogah Antri Pencairan BLT UMKM 2021, Gunakan BPUM Reservation System, Begini Caranya

Nah apabila calon peserta Kartu Prakerja yang memenuhi syarat gagal seleksi karena masalah NIK KTP. Bisa jadi, NIK calon peserta tersebut sudah terdaftar pada program bantuan lain.

Berikut beberapa solusi jika NIK KTP gagal seleksi Kartu Prakerja:

1. NIK KTP terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima BLT/BSU. Calon peserta bisa mengecek statusnya melalui www.bsu.kemnaker.go.id atau lewat Call Center di nomor 1500 630.

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud

2. NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro).
Cek statusmu di eform.bri.co.id/bpum.

3. NIK KTP terdaftar di Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) sebagai pelajar atau mahasiswa. Cek statusmu di Sekolah, Perguruan Tinggi terkait atau Kemendikbud untuk memperbaharui statusmu.

4. NIK terdaftar sebagai penerima bansos. Caranya lapor ke dtks.kemensos.go.id.

Halaman:

Editor: Abdul Rosid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X