• Sabtu, 23 September 2023

Berikut Jadwal dan Cara Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis Dari Kemendikbud

- Jumat, 10 September 2021 | 06:21 WIB
Ilustrasi kuota gratis dari Kemendikbud. (/PRFM News/ Pikiran Rakyat)
Ilustrasi kuota gratis dari Kemendikbud. (/PRFM News/ Pikiran Rakyat)

TIPOLOGI.COM - Pemerintah ousat melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menyalurkan bantuan kuota internet gratis.

Bantuan tersebut akan disalurkan kepada siswa, guru, mahasisa dan dosen untuk periode September hingga November 2021 mendatang. Berikut adalah jadwal penyalurannya dan cara mendapatkannya, berikut ini.

Baca Juga: Hore, Program Prakerja Gelombang 20 Sudah Dibuka, Berikut Besaran Nominal dan Persyaratannya

Penerima bantuan paket kuota data internet tahun 2021 ini berdasarkan pengajuan SPTJM yang diunggah paling lambat tanggal 31 Agustus 2021 untuk bulan September, tanggal 30 September 2021 untuk bulan Oktober dan 31 Oktober 2021 untuk bulan November.

Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak bantuan paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

Baca Juga: Ogah Antri Pencairan BLT UMKM 2021, Gunakan BPUM Reservation System, Begini Caranya

Jadwal penyaluran kuota data internet dilakukan selama 3 (tiga) bulan dari September sampai dengan November 2021. Bantuan disalurkan pada setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima.

Adapun persyaratan untuk dapat menerima bantuan paket data internet periode September hingga November 2021 sebagai berikut.

1. Untuk peserta didik PAUD dan Jenjang Pendidikan menengah harus terdaftar di aplikasi Dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/ orang tua/anggota keluarga /wali.

Baca Juga: 5 Menteri Indonesia Yang Hartanya Naik di masa Pandemi, Luhut Dan Sri Mulyani Masuk Dalam Daftar

2. Untuk mahasiswa persyaratan yang harus dipenuhi adalah terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree), memiliki Kartu Rencana Studi (KRS) pada semester berjalan dan memiliki nomor ponsel aktif.

4. Untuk dosen persyaratan yang harus dipenuhi adalah terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Baca Juga: Angka COVID-19 Di Indonesia Mengalami Penurunan, Jokowi Imbau Pandemi Belum Berakhir

Adapun cara untuk mendapatkan bantuan kuota data internet bulan September hingga November 2021 adalah melaporkan ke operator/pimpinan satuan pendidikan agar dapat diusulkan dengan pengajuan SPTJM melalui

Halaman:

Editor: Abdul Rosid

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X