TIPOLOGI.COM - Jajaran unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tebet menangkap lima orang terduga pelaku pencurian serta kekerasan yang terjadi pada Minggu (5/9/2021) sekitar pukul 01.30 Wib. Lima orang itu diketahui bernama inisial MRA, MR, AAR, TM dan RR.
Mengutip dari News.com Kapolsek Tebet Kompol Alexander Yurikho mengatakan, kelima orang itu diamankan berdasarkan adanya laporan dari seorang warga Jakarta Utara atau korban berinisial MAB.
"Korban MAB warga Jakarta Utara yang kebetulan sedang nongkrong atau bersenda garau di pinggir jalan daerah Manggarai, Jakarta Selatan bahwa yang bersangkutan menjadi korban atas perampasan adapun yang dirampas berupa HP dan kendaraan bermotornya," kata Yurikho, Kamis (9/9/2021).
Baca Juga: Angka COVID-19 Di Indonesia Mengalami Penurunan, Jokowi Imbau Pandemi Belum Berakhir
Lebih lanjut, Alex mengatakan bahwa pelaku tersebut sudah melakukannya sebanyak empat kali. Satu kali di daerah Jatinegara dan satu kali di Matraman, satu kali di daerah Kebayoran Lama dan aksi yang ke-4 di Tebet". Sambung Alex.
Dirinya menyebut, otak dalam aksi pencurian ini ternyata dilakukan oleh anak yang masih berusia di bawah umur yakni 16 tahun berinisial AAR.
Baca Juga: Hari Olahraga Nasional 2021 : Arti dan Makna Dari Logo Haornas
"Bayangkan 16 (tahun) sudah yang mengotaki tindak pidana, yang menariknya lagi Alhamdulillah yang dikejadian di Manggarai HP dan motor korban belum sempat dijual. Jadi mereka para kelompok ini memililki peran tersendiri lagi, yaitu tersangka 4 dan lima yang menjual barang hasil kejahatan dengan motor dihargai Rp3 juta sedangkan HP Rp1 juta," sebutnya.
Yurikho mengungkapkan, hasil curian yang mereka sudah jual tersebut ternyata mereka gunakan untuk kegiatan prostitusi online. Karena saat melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku, dua orang di antaranya TM dan RR sedang berada di sebuah penginapan bersama dengan empat orang wanita.
Baca Juga: Berikut 15 Program Studi Yang Paling Banyak Diminati di SBMPTN 2021
Pada penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa dua unit sepeda motor, sebilah pisau, dan satu unit handphone. Dan 5 orang pelaku tersebut dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan dikenai hukuman penjara paling lama 9 tahun penjara.***
Artikel Terkait
Prostitusi Online Via Aplikasi Michat Dibongkar Polrestabes Bandung