TIPOLOGI.COM - Peningkatan angka kasus Covid-19 membuat Satgas memberlakukan aturan baru dalam pelaku perjalanan saat pandemi.
Peturan baru dalam pelaku perjalanan tersebut mulai berlaku pada 17 Juli 2022 dan masyarakat diwajibkan sudah melakukan vaksinasi booster.
Jika pelaku perjalanan belum melakukan vaksinasi booster atau baru melakukan vaksin dosis 1 dan 2 dan menggantinya denggan tes antigen atau PCR.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Bekasi.pikiran-rakyat.com dengan judul "Resmi! Mulai 17 Juli 2022 Pelaku Perjalanan Wajib Booster, Penerima Dosis 1 dan 2 Bisa Ganti dengan Hal Ini" pada 9 Juli 2022.
Baca Juga: Jadwal Tayang dan Link Nonton Melur Untuk Firdaus Episode 9, Kualitas HD
Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin lengkap (booster), maka bisa bebas melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR.
Sementara untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama dan kedua, mereka harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang berlaku 1x24 jam.
Selain itu, mereka bisa juga menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam.
Peraturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.
Baca Juga: Baru Sehari Diberlakukan, Kini Jabodetabek Menjadi PPKM Level 1
Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang berusia antara 6 hingga 17 tahun, cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis 2.
Itu artinya pelaku perjalanan tersebut tidak harus menyertakan hasil tes antigen atau PCR.
Kemudian, pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi atau hasil tes antigen dan PCR.
Anak-anak yang berusia di bawah enam tahun cukup didampingi oleh seseorang yang telah melakukan vaksinasi lengkap atau telah melakukan pemeriksaan Covid-19.
Artikel Terkait
Harga dan Cara Beli Tiket Masuk Jakarta Fair PRJ 2022
Ketahui Kriteria Pembeli BBM Pertalite dan Solar Menggunakan MyPertamina
Catat! Jadwal Acara dan Jam Buka Jakarta Fair PRJ 2022
Vaksin Booster Menjadi Syarat Mobilitas, Luhut Pandjaitan: Perjalanan dan Masuk Tempat Umum
Inilah Daftar Mobil yang Boleh Membeli Pertalite dan Solar Menggunakan MyPertamina