Baru Sehari Diberlakukan, Kini Jabodetabek Menjadi PPKM Level 1

- Jumat, 8 Juli 2022 | 09:25 WIB
Baru Sehari Diberlakukan, Kini Jabodetabek Menjadi PPKM Level 1. (Pixabay/Javaistan)
Baru Sehari Diberlakukan, Kini Jabodetabek Menjadi PPKM Level 1. (Pixabay/Javaistan)

TIPOLOGI.COM - Pemerintah sempat menetapkan kembali Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jabodetabek menjadi level 2.

Tetapi penetapam PPKM di Jabodetabek menjadi level 2 dalam waktu sehari turun kembali menjadi level 1.

Berlakunya kembali PPKM level 1 di Jabodetabek sesuai dengan salinan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 tahun 2022 yang diterima pada Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Meningkat, 5 Kota di Jawa Barat Diberlakukan PPKM Level 2

Pada salinan tersebut disebutkan bahwa DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Jabodetabek masuk kedalam kriteria level 1.

"Khusus kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," Dikutip dari Inmendagri nomor 35.

Selain itu, daerah yang termasuk ke dalam kriteria PPKM level 1 adalah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Donasi, ACT Beri Klarifikasi: Kami Telah Berbenah

Pada keputusan salinan Inmendagri tersebut dinilai cepat berubah karena hanya berselang satu hari Jabodetabek dinyatakan kriteria level 2.

Aturan penetapan Jabodetabek naik ke PPKM level 2 sesuai dengan Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022.

Pemerintah mengatakan setiap langkah terkait Covid-19 dilakukan dengan berpedoman pada indikator Transmisi Komunitas pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 oleh Menteri Kesehatan dan dalam pertimbagan yang penuh.

Baca Juga: MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Ini Haram, Mengandung Organ Dalam Embrio Bayi Manusia

Sehingga dengan kembalinya Jabodetak menjadi PPKM level satu maka beberapa fasilitas umum dibuka kembali 100 persen kapasitas pengunjung untuk tempat penjualan sehari-hari.

Sedangkan 75 persen pengunjuk peruntukan untuk perkantoran, pelayanan publik, fasilitas produksi, dan konstruksi.

Halaman:

Editor: Ba Tanti

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X