Dugaan Penyelewengan Donasi, ACT Beri Klarifikasi: Kami Telah Berbenah

- Rabu, 6 Juli 2022 | 13:30 WIB
Dugaan Penyelewengan Donasi, ACT Beri Klarifikasi: Kami Telah Berbenah, (Tangkapan layar website act.id)
Dugaan Penyelewengan Donasi, ACT Beri Klarifikasi: Kami Telah Berbenah, (Tangkapan layar website act.id)

TIPOLOGI.COM - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini sedang banyak diperbincangkan oleh publik.

Diketahui ACT merupakan sebuah yayasan yang memiliki izin resmi untuk mengumpulkan uang dan barang yang diberikan Kemensos sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 pada kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 pada kategori bencana.

Pada Januari 2022, ACT menjelaskan mengenai perbaikan kondisi lembaga dengan melakukan perbaikan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di PRFMNews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Klarifikasi ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi: Saat ini Kami Telah Berbenah" pada 5 Juni 2022.

Baca Juga: Inilah Daftar Mobil yang Boleh Membeli Pertalite dan Solar Menggunakan MyPertamina

"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam sesi konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan dikutip prfmnews.id dari laman resmi news ACT.

Terkait dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, pihak ACT menyampaikan bahwa sejak 2017 sebanyak 13,7% dana digunakan untuk biaya operasional termasuk gaji pimpinan.

"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen,” tambahnya.

Baca Juga: Vaksin Booster Menjadi Syarat Mobilitas, Luhut Pandjaitan: Perjalanan dan Masuk Tempat Umum

Namun saat ini tengah dilakukan rasionalisasi dan menargetkan biaya operasional yang bersumber dari donasi adalah sebesar 0 persen pada 2025.

ACT juga menegaskan tidak ada penyelewengan dana lembaga hasil dari donasi, karena pengelolaan donasi sesuai dasar hukum yang berlaku.

Selain itu terkait biaya operasional, pihaknya menambahkan bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan, bukan lembaga amil zakat, maka ada kebijakan yang berbeda dalam pengelolaan donasi, tidak seperti lembaga LAZ maupun lembaga amal.

Selain itu terkait permasalahan yang terjadi di ACT sebelumnya, telah diselesaikan sejak Januari 2022 lalu dan saat ini pihaknya tengah berbenah agar lebih optimal.

Baca Juga: Catat! Jadwal Acara dan Jam Buka Jakarta Fair PRJ 2022

Halaman:

Editor: Yes Tina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X