TIPOLOGI.COM - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) saat ini sedang banyak diperbincangkan oleh publik.
Diketahui ACT merupakan sebuah yayasan yang memiliki izin resmi untuk mengumpulkan uang dan barang yang diberikan Kemensos sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 pada kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 pada kategori bencana.
Pada Januari 2022, ACT menjelaskan mengenai perbaikan kondisi lembaga dengan melakukan perbaikan.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di PRFMNews.pikiran-rakyat.com dengan judul "Klarifikasi ACT Terkait Dugaan Penyelewengan Donasi: Saat ini Kami Telah Berbenah" pada 5 Juni 2022.
Baca Juga: Inilah Daftar Mobil yang Boleh Membeli Pertalite dan Solar Menggunakan MyPertamina
"Sejak 11 Januari 2022 tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga. Dengan masukan dari seluruh cabang, kami melakukan evaluasi secara mendasar,” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam sesi konferensi pers di kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan dikutip prfmnews.id dari laman resmi news ACT.
Terkait dugaan penyelewengan dana untuk kepentingan pribadi, pihak ACT menyampaikan bahwa sejak 2017 sebanyak 13,7% dana digunakan untuk biaya operasional termasuk gaji pimpinan.
"Sebelumnya, rata-rata biaya operasional termasuk gaji para pimpinan pada tahun 2017 hingga 2021, adalah 13,7 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Vaksin Booster Menjadi Syarat Mobilitas, Luhut Pandjaitan: Perjalanan dan Masuk Tempat Umum
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1433 H pada 10 Juli 2022
Rencana Pembelian Gas LPG 3 kg Gunakan Aplikasi MyPertamina: Menunggu Keputusan Pemerintah
Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Berikut 5 Fakta Menarik!
Vaksin Merah Putih Sudah Masuk Tahap Uji Klinis Fase Ketiga, Melibatkan 4.005 Subjek dan 5 Rumah Sakit
Bandung Sudah Menerapkan Pembelian BBM Gunakan MyPertamina, Supir Angkot Menjerit Tambah Pusing