MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Ini Haram, Mengandung Organ Dalam Embrio Bayi Manusia

- Rabu, 6 Juli 2022 | 12:30 WIB
Ilustrasi MUI tetapkan vaksin Covid-19 ini haram, mengandung organ dalam manusia. (pixabay/ torstensimon)
Ilustrasi MUI tetapkan vaksin Covid-19 ini haram, mengandung organ dalam manusia. (pixabay/ torstensimon)

TIPOLOGI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 yang diproduksi CanSino Biologics hukumnya haram.

Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Cansino Bilogics yang dibuat China telah ditetapkan MUI haram.

Sehingga fatwa MUI mengenai vaksin Covid-19 CanSino dalam penggunaannya yang terbaru adalah haram.

Baca Juga: Inilah Daftar Mobil yang Boleh Membeli Pertalite dan Solar Menggunakan MyPertamina

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt dari India adalah haram.

Sebab, vaksin Covovaxmirnaty mengandung enzim dari pankreas babi dalam pembuatannya.

Saat ini, MUI mengatakan vaksin CanSino Biologics Inc yang bernama Convidecia adalah haram.

Baca Juga: Vaksin Booster Menjadi Syarat Mobilitas, Luhut Pandjaitan: Perjalanan dan Masuk Tempat Umum

Fatwa haram tersebut sudah diatut pada Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 mengenai Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.

Ketentuan haram vaksin CanSino ditetapkan MUI karena mengandung organ dalam tubuh manusia, yaitu ginjal embrio bayi manusia.

Baca Juga: Catat! Jadwal Acara dan Jam Buka Jakarta Fair PRJ 2022

“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” ujar fatwa MUI dikutip dari laman resmi MUI.

"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," ujar Fatwa itu.***

 

Halaman:

Editor: Yes Tina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X