TIPOLOGI.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan vaksin Covid-19 yang diproduksi CanSino Biologics hukumnya haram.
Vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Cansino Bilogics yang dibuat China telah ditetapkan MUI haram.
Sehingga fatwa MUI mengenai vaksin Covid-19 CanSino dalam penggunaannya yang terbaru adalah haram.
Baca Juga: Inilah Daftar Mobil yang Boleh Membeli Pertalite dan Solar Menggunakan MyPertamina
Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait vaksin Covid-19 Covovaxmirnaty yang diproduksi oleh Serum Institute of India Pvt dari India adalah haram.
Sebab, vaksin Covovaxmirnaty mengandung enzim dari pankreas babi dalam pembuatannya.
Saat ini, MUI mengatakan vaksin CanSino Biologics Inc yang bernama Convidecia adalah haram.
Baca Juga: Vaksin Booster Menjadi Syarat Mobilitas, Luhut Pandjaitan: Perjalanan dan Masuk Tempat Umum
Fatwa haram tersebut sudah diatut pada Fatwa MUI nomor 11 Tahun 2022 mengenai Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China yang sudah ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar, Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda.
Ketentuan haram vaksin CanSino ditetapkan MUI karena mengandung organ dalam tubuh manusia, yaitu ginjal embrio bayi manusia.
Baca Juga: Catat! Jadwal Acara dan Jam Buka Jakarta Fair PRJ 2022
“Menetapkan fatwa tentang hukum vaksin Covid-19 produksi Cansino hukumnya haram,” ujar fatwa MUI dikutip dari laman resmi MUI.
"Memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," ujar Fatwa itu.***
Artikel Terkait
Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha 1433 H pada 10 Juli 2022
Rencana Pembelian Gas LPG 3 kg Gunakan Aplikasi MyPertamina: Menunggu Keputusan Pemerintah
Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Berikut 5 Fakta Menarik!
Vaksin Merah Putih Sudah Masuk Tahap Uji Klinis Fase Ketiga, Melibatkan 4.005 Subjek dan 5 Rumah Sakit
Bandung Sudah Menerapkan Pembelian BBM Gunakan MyPertamina, Supir Angkot Menjerit Tambah Pusing