TIPOLOGI.COM - Kabarnya, pembelian minyak goreng saat ini harus menggunakan aplikasi peduli lindungi.
Hal itu membuat pro dan kontra terhadap pembelian minyak goreng kepada penjual maupun meblei.
Program aplikasi MGCR akan disosialisasikan pada Senin, 27 Juni 2022 hingga dua minggu ke depan dengan masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Keluhan Pedagang dan Pembeli Minyak Goreng via PeduliLindungi: Ribet dan Terkendala Gawai" pada 29 Juni 2022.
Baca Juga: Bupati Majalengka Ingatkan Calon Jemaah Haji Agar Tidak Membawa Barang Merepotkan
Tiga hari program tersebut berjalan, pedagang sembako di Pasar Mandiri, Kelapa Gading, Jakarta Utara mengeluh kesulitan menjalankan program tersebut.
Salah seorang pedagang, Ida (37), mengatakan para pembeli minyak goreng curah di kios miliknya kesulitan karena penerapan aplikasi PeduliLindungi itu.
“Ribet banget (pakai aplikasi) kalo di Jakarta,” ujar Ida saat ditemui di Pasar Mandiri, Jakarta Utara, Rabu.
Melalui program tersebut, Ida mengatakan masyarakat bisa membeli minyak goreng curah maksimal 10 liter per hari.
Baca Juga: Pengandaan CPNS dan PPPK 2022 Sampai 1 Juta Formasi akan Prioritaskan Guru, Nakes, dan Asli Papua
Diakuinya, baik melalui aplikasi atau pun NIK, dia merasa keberatan, sebab jika pembeli di warungnya tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, ia harus meminta konsumen menunjukkan KTP.
Saat memotret NIK, Ida mengungkapkan gawai miliknya tidak begitu memadai, sehingga terkendala dalam mengambil gambar.
Ida menuturkan dalam satu hari, ia mendapatkan sekitar lima hingga sepuluh jeriken minyak goreng. Barang tersebut didapatkan dari retail Indomarco dengan harga jual Rp14.000 hingga Rp15.500 per kilogram.
Hal serupa dirasakan seorang pembeli minyak goreng, Andy (42), ia mengaku merasa kesulitan saat membeli minyak goreng curah dengan aplikasi PeduliLindungi. Pasalnya, gawai yang dimilikinya kerap bermasalah sehingga cukup menyulitkan dirinya.
Artikel Terkait
MUI Berikan Fatwa Terkait Hewan Kurban di Tengah Kondisi PMK
Cara Cek KTP dan NIK untuk Dapatkan BLT UMKM Rp600 Ribu, Beserta Syarat
Pemerintah Janjikan Kompensasi untuk Peternak yang Terdampak PMK
Cara Membuat NGL Link Anonymous yang Viral di Instagram, Beserta Penggunaanya
Promo Miras untuk Muhammad dan Maria di Holywings, Pemprov Dki Jakarta Berikan Teguran