TIPOLOGI.COM – Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina.
Pada 27 Juni 2022, PT Pertamina (Persero) mengumumkan pembelian BBM jenis Pertalite dan Solar harus menggunakan aplikasi MyPertamina.
Tujuan membeli BBM Pertalite dan Solar melalui aplikasi MyPertamina adalah untuk menyalurkan subsidi tepat sasaran untuk masyarakat yang membutuhkan.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Diwajibkan Beli Pertalite dan Solar Pakai MyPertamina, Ada 11 Kota" pada 28 Juni 2022.
Baca Juga: Bantuan BLT Tidak Tepat di Siak, Kades Buka Suara Terkait Data Penerima
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution mengatakan pihaknya berinisiatif menyalurkan BBM subsidi hanya bagi pengguna berhak yang terdaftar dalam sistem MyPertamina.
"Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat.mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022," kata Alfian, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 28 Juni 2022.
Masyarakat yang merasa berhak atas Pertalite dan Solar bisa langsung mendaftarkan identitasnya melalui laman tersebut untuk mengetahui konfirmasi selanjutnya.
Jika data yang dimasukkan telah sesuai, sistem akan otomatis memunculkan konfirmasi kendaraan dan identitas pengguna tersebut di aplikasi.
Baca Juga: Promo Miras untuk Muhammad dan Maria di Holywings, Pemprov Dki Jakarta Berikan Teguran
MyPertamina secara efektif memandu perseroan mencocokkan data pengguna calon pembeli BBM bersubsidi.
Adapun bagi masyarakat yang belum bisa meng-install aplikasi MyPertamina, Alfian menghimbau supaya tidak lantas khawatir.
Sebab selama ada internet, pendaftaran bisa dilakukan sepenuhnya melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/.
Alfian menjelaskan lebih lanjut, pengguna yang telah mendaftarkan kendaraan beserta identitasnya akan menerima pemberitahuan lewat alamat email yang terdaftar.
Artikel Terkait
Google, WA, dan IG Kabarnya Akan Diblokir, Kominfo Beri Penjelasan
Pertamina Beri Sanksi Tegas 6 Bulan Tidak Boleh Beroperasi untuk SPBU di Serang
Catat! Berikut Jadwal Pengumuman Hasil SBMPTN 2022
Dinkes Kabarkan Dua Warga Depok Sembuh dari Omicron BA 5
MUI Tetapkan Vaksin Covovaxmiranty Haram, Ini Langkah yang Direkomendasikan Sebelum Didistribusi ke Masyarakat