TIPOLOGI.COM - Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau Kabupaten Siak dikeluhkan oleh beberapa warga yang tidak mendapat bantuan.
Dari 29 warga dengan total Rp3,6 juta per tahun dari alokasi dana desa untuk masyarakat yang terdampak Covid-19, sayangnya terdapat beberapa nama yang tidak tepat.
Sebab, dalam bantuan tersebut terdapat beberapa masyarakat yang cukup mampu untuk membeli mobil, rumah besar, hingga kebun sawit.
Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Ada Penerima BLT Punya Mobil Hingga Kebun Sawit Luas di Siak, Kades Buka Suara" pada 27 Juni 2022.
Baca Juga: Promo Miras untuk Muhammad dan Maria di Holywings, Pemprov Dki Jakarta Berikan Teguran
Warga tersebut memberikan data penerima bantuan dan menunjukkan nama-nama yang dianggap tidak patut menerima.
Seperti yang punya mobil ada nama Fitma J dan M. Soleh. Kemudian yang punya kebun sawit ada Abdul Aziz seluas 3 hektare yang panen 1,5 ton satu kali dua pekan serta Supri seluas 5 ha yang juga sudah punya rumah besar.
Selain itu, ada juga kakak kandung Penghulu (kepala desa) Kampung Olak itu sendiri yang berprofesi sebagai guru.
Menanggapi hal itu, Penghulu Olak, Zaiful Azim tidak membantah nama tersebut sebagai penerima BLT dana desa.
Baca Juga: Cara Membuat NGL Link Anonymous yang Viral di Instagram, Beserta Penggunaanya
Dia mengaku memberikan bantuan supaya data-data tidak ganda di bantuan lainnya dan orang-orang itu belum ada dapat sentuhan dari pemerintah.
Makanya dialihkan ke nama-nama tersebut supaya pas kuotanya 92 orang disesuaikan dari aturan pusat 40 persen ADD.
"Orang ini orang asli Kampung Olak sudah sewajarnya juga untuk penerima bantuan BLT karena warga lainnya sudah mendapat bantuan seperti Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Pangan Non Tunai," katanya, Senin, 27 Juni 2022.
Terkait yang punya mobil nama tersebut bekerja sebagai tukang langsir sawit. Kebetulan yang bersangkutan baru beli mobil dan sebelum data ini dimasukkan sebagai penerima BLT, belum punya kendaraan itu.
Artikel Terkait
Google, WA, dan IG Kabarnya Akan Diblokir, Kominfo Beri Penjelasan
Pertamina Beri Sanksi Tegas 6 Bulan Tidak Boleh Beroperasi untuk SPBU di Serang
Catat! Berikut Jadwal Pengumuman Hasil SBMPTN 2022
Dinkes Kabarkan Dua Warga Depok Sembuh dari Omicron BA 5
MUI Tetapkan Vaksin Covovaxmiranty Haram, Ini Langkah yang Direkomendasikan Sebelum Didistribusi ke Masyarakat