MUI Berikan Fatwa Terkait Hewan Kurban di Tengah Kondisi PMK

- Jumat, 24 Juni 2022 | 23:00 WIB
Ilustrasi MUI Berikan Fatwa Terkait Hewan Kurban di Tengah Kondisi PMK. (pixabay/Eszter Miller)
Ilustrasi MUI Berikan Fatwa Terkait Hewan Kurban di Tengah Kondisi PMK. (pixabay/Eszter Miller)

TIPOLOGI.COM - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan membuat beberapa masyarakat khawatir dalam memilih hewan kurban terbaik

Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengatakan bagaimana menghindari kesalahan membeli hewan kurban ditengah kondisi PMK.

MUI mengatakan, hewan dengan PMK kategori berakt sulit adalah tidak sah untuk dijadikan hewan kurban.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Simak Kategori Hewan Kurban yang Aman Sesuai Fatwa MUI" pada 24 Juni 2022.

Baca Juga: Dinkes Kabarkan Dua Warga Depok Sembuh dari Omicron BA 5

Kategori berat hewan yang terkena PMK, meliputi lepuh pada kuku hingga terlepas dan sebabkan pincang.

"Hewan terkena PMK dengan kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan menyebabkan pincang tak bisa berjalan dan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," kata Anggota Komisi Fatwa MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Hasanuddin.

Namun begitu, hewan terkena PMK dengan gejala ringan, biasanya masih sah dipilih sebagai hewan kurban.

Kategori ringan hewan yang terkena PMK, yakni lepuh ringan pada kuku, lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Baca Juga: Catat! Berikut Jadwal Pengumuman Hasil SBMPTN 2022

Sedangkan, hewan terkena PMK dengan gejala berat dan sembuh dalam rentang waktu yang dibolehkan, yakni 10-13 Dzulhijjah, ini berarti sah menjadi hewan kurban.

Kemudian, hewan yang terkena PMK dengan kategori berat dan sembuh dari PMK lewat rentang waktu yang diperbolehkan, yakni diatas tanggal 10-13 Dzulhijjah, ini berarti hanya dianggap sedekah dan bukan hewan kurban.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com, MUI telah mengeluarkan fatwa yang membahas hukum dan tata cara pelaksanaan ibadah kurban di tengah wabah PMK.

Ini terbukti dengan aturan tertuang dalam fatwa MUI nomor 32 tahun 2022.

Halaman:

Editor: Yes Tina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X