TIPOLOGI.COM - Pertamina berikan sanksi kepada SPBU di Serang karena melakukan kecurangan.
Jajaran Polda Banten membongkar kecurangan yang dilakukan SPBU 2442117 yang tepatnya di Jalan Serang-Jakarta KM 70 Keceamatan Kibin, Kabupatenn Serang, pada 6 Juni 2022 lalu.
Diketahui pelaku usaha SPBU yang menjual BBM tersebut melakukan kecurangan dengan mengurangi takaran pada mesin dispenster yang sudah dimodifikasi menggunakan remote control.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Pertamina Sanksi Tegas SPBU Curang di Serang Banten, 6 Bulan Tak Boleh Beroperasi" pada 24 Juni 2022.
Baca Juga: Google, WA, dan IG Kabarnya Akan Diblokir, Kominfo Beri Penjelasan
Atas perbuatannya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan sanksi tegas berupa penutupan selama enam bulan terhadap SPBU tersebut.
Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat Eko Kristiawan menegaskan tidak akan memberikan keringanan sanksi bagi pelaku usaha yang melakukan kecurangan.
"Kami tidak akan mentolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan seperti ini, karena ini sangat merugikan masyarakat. Maka sanksi yang diberikan pun tidak segan-segan yakni berupa penutupan SPBU itu selama enam bulan," katanya, saat dikonfirmasi di Tangerang, Kamis.
Ia menjelaskan kecurangan yang dilakukan pelaku usaha itu tidak sesuai dengan kontrak perjanjian kerja sama dengan pihak SPBU.
Artikel Terkait
Jangan Lewatkan Fenomena Langka 5 Planet Sejajar Lurus
Perlu Waspada! 1.024 Ternak di Aceh Barat Terkena PMK, 2 Hewan Mati
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Akan Menyelesaikan Masalah Minyak Goreng Dalam 2 Bulan
MUI: Masyarakat Diharapkan Teliti Saat Membeli Hewan Kurban untuk Idul Adha
RUU KIA: Suami Bisa Mendapatkan Cuti untuk Temani Istri Melahirkan Selama 40 Hari