TIPOLOGI.COM - Suami bisa menemani istri lahiran selama 40 hari pad Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
Sehinggan, bukan hanya ibu yang akan mendapatkan cuti melahirkan selama 6 bulan, ternyata suami pun bisa ikut menemani.
Sebab, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003, suami hanya diberikan cuti selama 2 hari untuk menemani istri melahirkan.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "RUU KIA: Suami Berhak Cuti 40 Hari untuk Temani Istri Melahirkan" pada 22 Juni 2022.
Baca Juga: MUI: Masyarakat Diharapkan Teliti Saat Membeli Hewan Kurban untuk Idul Adha
Hal itu tercantum dalam pasal 93 ayat (4) huruf e UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang tidak masuk bekerja karena istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 hari”.
Lewat aturan yang masih akan dibahas itu, DPR ingin mengembalikan keutamaan kemanusiaan dan keluarga di mana perawatan generasi Indonesia untuk masa depan menjadi hal penting penggerak kemanusiaan.
“Satu hal yang mau saya tegaskan kembali, saat ini kapitalisme telah menggiring anggota keluarga keluar dari rumah untuk menjadi bahan bakar berjalannya sistem dengan masuk ke pabrik dan industrialisasi," kata Willy Aditya.
Artikel Terkait
Luhut Panjaitan Beri Respon Kenaikan Tiket Masuk Candi Borobudur Rp750 ribu: Jika Hanya ke Kawasan Harga Biasa
Petani yang Terima Kartu Prakerja Sukses Bisnis Online, Yuk Ikut Pelatihan Tokopedia!
Kini, Tarif Naik MRT, LRT, dan Transjakarta Sudah Rp10 ribu per Penumpang, Kecuali 15 Golongan Ini
Simak! Berikut Jadwal Konser Jakarta Fair 2022, Ada Virgoun, Pamungkas, Fiersa Besari hingga Ardhito Pramono
Kartu Prakerja Gelombang 32 Sudah Dibuka, Berikut Cara Daftar Lengkap