TIPOLOGI.COM - MUI berharap masyarakat tetap teliti saat membeli hewan ternak untuk Hari Raya Idul Adha.
Sebab, Penyakit Mulut dan Kuli (PMK) masih terus menyebar dan membuat beberapa hewan ternak mati.
Ketua MUI Kota Medan, Hasan Matsum pada Selasa 21 Juni 200 mengatakan, imbauan yang disampaikan saat ini lantaran adanya wabah PMK yang masih meluas dan menjangkit pada hewan ternak.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Wabah PMK Masih Merebak Jelang Idul Adha, MUI Minta Masyarakat Teliti Saat Beli Hewan Kurban" pada 21 Juni 2022.
Baca Juga: Perlu Waspada! 1.024 Ternak di Aceh Barat Terkena PMK, 2 Hewan Mati
MUI juga telah menerbitkan Fatwa dengan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Panduan Pelaksaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.
Berdasarkan fatwa tersebut, Hasan menjelaskan abhwa hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.
Adapun gejala klinis yang dimaksudkannya, sepeti lepuh ringan pada celak-celah kuku, tidak nafsu makan, keluar air liur lebih dari biasanya, serta kondisi les.
Artikel Terkait
Viral Pengemudi Honda Jazz Tabrak Motor Hingga Sebabkan Bocah Meninggal, Polisi Tetapkan jadi Tersangka
Chip Perusahaan AS Ada di Peralatan Militer Rusia, FBI Cari Dalangnya!
Ridwan Kamil Akan Sulap Ribuan Karangan Bunga untuk Eril Jadi Karya Seni
Kecelakaan Kereta Api di Tambun, Mobil Ringsek dan Terseret Hingga 1,5 Kilometer
Ridwan Kamil Beli Lukisan Ucok Bastian, Pelukis Asal Sumedang Seharga Rp10 Juta