Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Ini Hukuman yang Diterima Rizky Billar

- Minggu, 2 Oktober 2022 | 18:03 WIB
Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Ini Hukuman yang Diterima Rizky Billar. (Tangkapan layar Instagram @video_medsos)
Diduga Lakukan KDRT ke Lesti Kejora, Ini Hukuman yang Diterima Rizky Billar. (Tangkapan layar Instagram @video_medsos)

TIPOLOGI.COM - Dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora masih diurus oleh pihak berwajib.

Sebab, kabarnya dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar ini memberikan beberapa luka dari fisik Lesti Kejora.

Lesti Kejora pun laporkan Rizky Billar ke pihak polisi atas dugaan KDRT yang melukainya.

Baca Juga: 6 Kesalahan Fatal Merawat Aglonema yang Sering Diabaikan Pemilik Tanaman Hias

Lesti Kejora sempat dibanting saat mendapat perlakuan KDRT yang diduga dilakukan Rizky Billar.

Laporan Lesti Kejora saat ini sudah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan KDRT yang dilakukan Rizky Billar.

Bahkan, jika Rizky Billar terbukti melakukan KDRT akan mendapat hukuman penjara atas apa yang diperbuatnya.

Baca Juga: Spoiler Anime Second Life Ranker, Karakter Protagonis Berhati Dingin yang Ingin Balas Dendam

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan jelaskan 3 kategori hukuman KDRT dari dampak yang diterima korban.

Dari hasil pemeriksaan Lesti Kejora mendapatkan beberapa luka ringan dari dugaan tindak KDRT.

"Apabila menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara dan dendanya Rp15 juta," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat 30 September 2022, dikutip Tipologi.com dari PMJ News.

Baca Juga: Buntut Kerusuhan BRI Liga 1 Arema FC vs Persebaya, Pertandingan Dihentikan Selama 1 Minggu

Laporan yang diberikan Lesti Kejora juga diperkuat dengan saksi yaitu karyawan dan asistern rumah tangga.

"Saksi ada dua, Novita Sari selaku ART dan Firda dia karyawan Leslar Entertainment," jelasnya.

Halaman:

Editor: Yes Tina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X