Daftar 45 Nama Aplikasi yang Terancam Diblokir Kominfo, Ada Mobile Legend sampai PeduliLindungi

- Selasa, 19 Juli 2022 | 07:41 WIB
Ilustrasi Daftar 45 Nama Aplikasi yang Terancam di Blokir Kominfo, Ada Mobile Legend sampai PeduliLindungi. (Pixabay.com/HeikoAl)
Ilustrasi Daftar 45 Nama Aplikasi yang Terancam di Blokir Kominfo, Ada Mobile Legend sampai PeduliLindungi. (Pixabay.com/HeikoAl)

TIPOLOGI.COM - Bagi aplikasi yang belum daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022 akan diblokir.

Dilansir dari laman Kominfo, pemblokiran bagi aplikasi yang belum melakukan pendaftaran dilakukan untuk menciptakan ruang terhadap masyarakat agar aman dan sehat untuk masyarakat di Indonesia.

Dalam pendaftaran PSE itu pun sudah diatur dalam Permen Nomor 71 tahun 2019 yang mengatur Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Diduga Manipulasi Dogecoin Menggunakan Skema Paramida, Elon Musk Digugat Rp3,8 Kuadtriliun

Bahkan bukan hanya WhatsApp, Google, Facebook, dan Instagram yang terancam diblokir oleh Kominfo jika tidak melakukan pendaftaran PSE.

Tetapi ada 45 aplikasi yang terancam diblokir Kominfo jika tidak melakukan pendaftaran PSE dengan segera.

Pada 45 aplikasi tersebut terdapat 2 jenis yaitu, PSE asing dan domestik, yaitu:

Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir

 

1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter

Baca Juga: Ide Binis Cicak Kering Laku Keras Hingga Ekspor ke Hongkong

6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr

11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube

Baca Juga: LPS Imbau BPR dan BPRS Harus Adaptif dan Mengambil Manfaat dari Transformasi Digital

Halaman:

Editor: Yes Tina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X