TIPOLOGI.COM - Bagi aplikasi yang belum daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sesuai ketentuan Kominfo sebelum tanggal 20 Juli 2022 akan diblokir.
Dilansir dari laman Kominfo, pemblokiran bagi aplikasi yang belum melakukan pendaftaran dilakukan untuk menciptakan ruang terhadap masyarakat agar aman dan sehat untuk masyarakat di Indonesia.
Dalam pendaftaran PSE itu pun sudah diatur dalam Permen Nomor 71 tahun 2019 yang mengatur Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Diduga Manipulasi Dogecoin Menggunakan Skema Paramida, Elon Musk Digugat Rp3,8 Kuadtriliun
Bahkan bukan hanya WhatsApp, Google, Facebook, dan Instagram yang terancam diblokir oleh Kominfo jika tidak melakukan pendaftaran PSE.
Tetapi ada 45 aplikasi yang terancam diblokir Kominfo jika tidak melakukan pendaftaran PSE dengan segera.
Pada 45 aplikasi tersebut terdapat 2 jenis yaitu, PSE asing dan domestik, yaitu:
Daftar PSE Asing yang Terancam Diblokir
1. Meta beserta aplikasi penyerta seperti Facebook, Instagram, Messenger, Whatsapp.
2. Google
3. Telegram
4. YouTube
5. Twitter
Baca Juga: Ide Binis Cicak Kering Laku Keras Hingga Ekspor ke Hongkong
6. LinkedIn
7. Pinterest
8. Tinder
9. Tantan
10. Tumblr
11. Netflix
12. Disney+
13. Prime Video
14. Grab
15. GoTube
Baca Juga: LPS Imbau BPR dan BPRS Harus Adaptif dan Mengambil Manfaat dari Transformasi Digital
Artikel Terkait
PM Australia Datang ke Indonesia, Perkuat Kerjasama di 3 Sektor
Luhut Pandjaitan Temukan Cara Kendalikan Minyak Goreng: Menjamin Penuhan Masyarat
Harga Telur dan Daging Melonjak, Pedagang Akui Bingung Mengenai Bahannya
Indonesia Akan Kirim Tenaga Kerja Ke Australia untuk Mengurangi Penganguran
PPN 11 Persen Akan Diberlakukan Kepada Jasa Layanan Keuangan Digital