TIPOLOGI.COM - Elon Musk saat ini menjadi perhatian publik lantaran janji yang dirinya lontarkan untuk Dogecoin
Miliader sekaligus CEO Tesla, Elon Musk berjanji akan terus mendukung Dogecoin.
Saat ini Elon Musk digugat oleh investor Crypto Keith Johnson pada Kamis, 16 Juni 2022 atas dugaan skema paramida untuk mempromosikan Dogecoin demi keuntungan.
Artikel ini telah sebelumnya di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Dituding Manipulasi Skema Dogecoin demi Keuntungan Pribadi, Elon Musk Digugat Rp3,8 Kuadriliun" pada 19 Juni 2022.
Baca Juga: Ide Binis Cicak Kering Laku Keras Hingga Ekspor ke Hongkong
Dia mengklaim, Elon Musk dengan sengaja menaikkan harga Dogecoin dengan catatan persuasifnya tentang koin crypto, hanya demi membiarkan harga turun dan mendapat untung dari selisihnya.
“Terdakwa menyadari sejak 2019 bahwa Dogecoin tidak memiliki nilai namun mempromosikan Dogecoin untuk mendapatkan keuntungan dari perdagangannya,” ujar Johnson.
“Musk memanfaatkan priviledge-nya sebagai orang Terkaya di Dunia untuk mengoperasikan dan memanipulasi Skema Piramida Dogecoin untuk keuntungan, eksposur, dan hiburan,” katanya lagi.
Kuasa Hukum Johnson hingga saat ini belum mengungkapkan bukti yang dimiliki kliennya ke media.
Baca Juga: LPS Imbau BPR dan BPRS Harus Adaptif dan Mengambil Manfaat dari Transformasi Digital
Namun, pengaduan tersebut menuding bahwa aksi jual Dogecoin berkaitan dengan komentar Musk di 'Saturday Night Live' NBC.
Pasalnya, dia menyebut Dogecoin dengan istilah “a hustle” yang artinya hiruk-pikuk keramaian.
Setelah komentar itu tayang, harga koin yang awalnya disikapi sebagai lelucon tiba-tiba melonjak tinggi, tepat menyusul pernyataan Twitter Musk tentang nilainya.
Artikel Terkait
Telur Ayam Disebut sebagai Penyumbang Inflasi Terbesar Selama Mei 2022, Berikut Penyebabnya!
PM Australia Datang ke Indonesia, Perkuat Kerjasama di 3 Sektor
Luhut Pandjaitan Temukan Cara Kendalikan Minyak Goreng: Menjamin Penuhan Masyarat
Harga Telur dan Daging Melonjak, Pedagang Akui Bingung Mengenai Bahannya
PPN 11 Persen Akan Diberlakukan Kepada Jasa Layanan Keuangan Digital