• Sabtu, 23 September 2023

PPN 11 Persen Akan Diberlakukan Kepada Jasa Layanan Keuangan Digital

- Minggu, 12 Juni 2022 | 21:37 WIB
Ilustrasi PPN 11 Persen Akan Diberlakukan Kepada Jasa Layanan Keuangan Digital. (PIXABAY/QuinceCreative)
Ilustrasi PPN 11 Persen Akan Diberlakukan Kepada Jasa Layanan Keuangan Digital. (PIXABAY/QuinceCreative)

TIPOLOGI.COM - Saat ini Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sudah berlaku 11 persen sejak 1 April 2022.

Lalu pada 1 Mei 2022, pemerintah memberikan PPN kepada jasa layanan keuangan digital.

Tetapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui TikTok Resmi @KemenkeuRI mengatakan bahwa pajak tersebut adalah biaya layanan dan bukan besaran uang.

Baca Juga: Indonesia Akan Kirim Tenaga Kerja Ke Australia untuk Mengurangi Penganguran

Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kemenkeu Jelaskan PPN 11 Persen untuk Layanan E-Money, yang Dipajak Bukan Saldonya" pada 12 Juni 2022.

Dalam unggahan tersebut dijelaskan, semisal kita mengisi saldo digital sebesar Rp100 ribu dan dikenakan biaya layanan Rp1.000, maka yang akan dikenakan pajak adalah biaya layanannya yang Rp1.000, bukan Rp100 ribu.

Dengan pemberlakuan PPN 11 persen, maka total biaya yang dibayarkan adalah Rp101.110.

Baca Juga: Harga Telur dan Daging Melonjak, Pedagang Akui Bingung Mengenai Bahannya

Kemenkeu menjelaskan bahwa uang dari pajak digunakan untuk membangun fasilitas yang disediakan pemerintah untuk rakyat selama pandemi.

"Selama pandemi ini, ada banyak fasilitas yang disediakan pemerintah untuk rakyat, contohnya vaksin gratis, biaya pengobatan, bantuan sosial untuk masyarakat rentan miskin, bantuan keringanan kredit bagi UMKM yang diterpa pandemi, dan melanjutkan berbagai pembangunan," kata Kemenkeu.

Kemenkeu juga menjelaskan bahwa banyak APBN yang dikeluarkan selama pandemi Covid-19.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Temukan Cara Kendalikan Minyak Goreng: Menjamin Penuhan Masyarat

"Selama dua tahun lebih, APBN atau uang kita terus bekerja keras untuk mencukupi segala kebutuhan tersebut," ucap Kemenkeu.

"Oleh karena itu, seiring membaiknya kondisi ekonomi Indonesia, maka momentum ini dimanfaatkan untuk memperbaiki kinerja penerimaan negara. Tentunya, tetap mengutamakan prinsip adil," tuturnya melanjutkan.***(Zaini Abdul Hakim Aviyanto/Pikiran-rakyat)

Halaman:

Editor: Yes Tina

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X