TIPOLOGI.COM - Kasus penipuan pada aplikasi Fahrenheit masuh dilakukan pemeriksaan dan penangkapan pada pelaku.
Bareksrim Polri pun telah mekakukan pencekalan terhadap beberapa tersangka pada kasus penipuan aplikasi Fahrenheit.
Upaya yang dilakukan Bareskrim Polri dilakukan untuk melengkapi proses administasi pengajuan red notice pada kasus penipuan aplikasi Fahrenheit.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Terbaru 2022 Bagian Mekanik dan Staff Operasi
Artikel ini telah tayang di Pikiran-rakyat.com dengan judul "Bareskrim Polri Cekal Lima Tersangka Kasus Fahrenheit" pada 31 Mei 2022.
"Terkait cekal sudah kita dilakukan pencekalan (ke imigrasi) perkembangan terakhir," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa, 31 Mei 2022.
Bareskrim Polri sebelumnya telah mengajukan red notice terhadap lima tersangka masing-masing berinisial HA, FM, WR, BY, dan HD. Para tersangka itu diperkirakan berada di luar negeri.
Baca Juga: Denny Sumargo Disuruh Hentikan Podcast Setelah Undang Ridwan Kamil, Netizen: Kutukan
Sebagaimana diketahui dalam perkara in8, polisi telah menetapkan sebanyak 10 tersangka.
Lima diantaranya sudah dilakukan penahanan, namun sisanya belum lantaran diduga berada di luar negeri.
Salah satu tersangka yang ditahan adalah bos Fahrenheit yakni Hendry Susanto.***(Muhammad Rizky Pradila/Pikiran-rakyat)
Artikel Terkait
Ustadz Adi Hidayat Bongkar Rahasia untuk Mendapatkan Rezeki Lebih yang Halal, Begini Caranya!
Jutaan Vaksin Covid-19 Akan Dimusnahkan, Menkes: Sudah Tidak Bisa Digunakan
Mengecilkan Perut Hanya dengan Tidur, dr Zaidul Akbar: 15 Menit Saja
Gorengan Bisa Menyebabkan Gatal dan Batuk, dr Saddam Ismail: Tetap Diwaspadai
Park Shin Hye dan Choi Tae Joon Resmi Jadi Orang Tua, Ini Jenis Kelamin Bayinya!